Pegiat Pemilu Minta Syarat Calon Independen Bisa Dipermudah

Jum'at, 08 April 2016 - 22:25 WIB
Pegiat Pemilu Minta...
Pegiat Pemilu Minta Syarat Calon Independen Bisa Dipermudah
A A A
JAKARTA - Sejumlah pegiat pemilu menyarankan agar sebaiknya syarat calon kepala daerah baik dari partai politik (parpol) maupun independen, dipermudah dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasalnya, dengan adanya sanksi kepada parpol yang tidak mencalonkan hanya akan memperkuat transaksi mahar politik di parpol.

Ketua Perludem Titi Anggraini berpendapat, dengan adanya pemberian sanksi bagi parpol yang tidak mencalonkan di pilkada bukan tindakan yang tepat dan efektif untuk mengatasi fenomena calon tunggal.

Seharusnya, aturan pencalonan itu dipermudah baik untuk parpol maupun untuk independen. "Pilihannya bukan pendekatan sanksi/represif, tapi memudahkan pencalonan dengan menurunkan syarat perseorangan maupun parpol," kata Titi di DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Titi menilai, standar 20 persen kursi bagi parpol itu terlalu tinggi karena faktanya, hanya sedikit parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPRD.

Sehingga pemberian sanksi kepada parpol yang tidak mencalonkan hanya akan memperkuat transaksi mahar politik, di mana parpol yang memiliki banyak kursi akan menawarkan kepada parpol kecil dan menengah agar bisa mencalonkan.

Serta potensi munculnya 'calon boneka' juga lebih besar. "Jadi, adanya sanksi parpol hanya akan memindahkan permasalahan ke sektor lain," ujarnya.

Karena itu lanjut Titi, dalam revisi UU Pilkada sebaiknya tidak perlu ada lagi pembatasan parpol. Sehingga semua parpol yang berhasil memenangkan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 kemarin berhak untuk mencalonkan.

Sama halnya dengan calon independen, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) juga cukup berat bagi mereka yang tidak punya mesin politik sebagaimana di parpol, idealnya 2-5 persen syarat bagi calon independen.

"Dibuka saja kesempatan seluas-luasnya bagi parpol maupun perseorangan untuk mencalonkan," tegasnya.

Secara keseluruhan Titi menambahkan, tidak banyak hal signifikan untuk perbaikan pilkada mendatang dari pilkada serentak sebelumnya dalam draf UU Pilkada buatan pemerintah ini. Hanya saja, akomodasi pemerintah terhadap sejumlah putusan MK terhadap UU Pilkada patut diapresiasi.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR dan Pemerintah Didesak...
DPR dan Pemerintah Didesak Segera Perjelas Pelaksanaan Pilkada DKI, Jabar dan Jateng
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved