Pegiat Pemilu Minta Syarat Calon Independen Bisa Dipermudah

Jum'at, 08 April 2016 - 22:25 WIB
Pegiat Pemilu Minta...
Pegiat Pemilu Minta Syarat Calon Independen Bisa Dipermudah
A A A
JAKARTA - Sejumlah pegiat pemilu menyarankan agar sebaiknya syarat calon kepala daerah baik dari partai politik (parpol) maupun independen, dipermudah dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasalnya, dengan adanya sanksi kepada parpol yang tidak mencalonkan hanya akan memperkuat transaksi mahar politik di parpol.

Ketua Perludem Titi Anggraini berpendapat, dengan adanya pemberian sanksi bagi parpol yang tidak mencalonkan di pilkada bukan tindakan yang tepat dan efektif untuk mengatasi fenomena calon tunggal.

Seharusnya, aturan pencalonan itu dipermudah baik untuk parpol maupun untuk independen. "Pilihannya bukan pendekatan sanksi/represif, tapi memudahkan pencalonan dengan menurunkan syarat perseorangan maupun parpol," kata Titi di DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Titi menilai, standar 20 persen kursi bagi parpol itu terlalu tinggi karena faktanya, hanya sedikit parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPRD.

Sehingga pemberian sanksi kepada parpol yang tidak mencalonkan hanya akan memperkuat transaksi mahar politik, di mana parpol yang memiliki banyak kursi akan menawarkan kepada parpol kecil dan menengah agar bisa mencalonkan.

Serta potensi munculnya 'calon boneka' juga lebih besar. "Jadi, adanya sanksi parpol hanya akan memindahkan permasalahan ke sektor lain," ujarnya.

Karena itu lanjut Titi, dalam revisi UU Pilkada sebaiknya tidak perlu ada lagi pembatasan parpol. Sehingga semua parpol yang berhasil memenangkan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 kemarin berhak untuk mencalonkan.

Sama halnya dengan calon independen, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) juga cukup berat bagi mereka yang tidak punya mesin politik sebagaimana di parpol, idealnya 2-5 persen syarat bagi calon independen.

"Dibuka saja kesempatan seluas-luasnya bagi parpol maupun perseorangan untuk mencalonkan," tegasnya.

Secara keseluruhan Titi menambahkan, tidak banyak hal signifikan untuk perbaikan pilkada mendatang dari pilkada serentak sebelumnya dalam draf UU Pilkada buatan pemerintah ini. Hanya saja, akomodasi pemerintah terhadap sejumlah putusan MK terhadap UU Pilkada patut diapresiasi.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved