Kejagung Akan Tindak Jaksa jika Terbukti Terima Suap
Jum'at, 08 April 2016 - 18:37 WIB
Kejagung Akan Tindak Jaksa jika Terbukti Terima Suap
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo akan memberi hukuman bagi petinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bila terbukti melanggar etik menerima suap kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.
"Ya nanti kita hukum, ada hukuman berat, sedang dan ringan. Kita lihat seperti apa, kalau salah kita hukum, tapi kalau tidak ada yang salah kenapa harus dihukum," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Prasetyo menambahkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, kembali mendatangi KPK untuk meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pemberi suap.
"Ini tuduhannya suap, suap itu ada dua pihak yang menyuap dan yang disuap. Dan suap menyuap itu ada yang aktif ada yang pasif. Lihat nanti yang aktif dan pasif. Supaya tahu juga bahwa kadang birokrat yang disuap kadang-kadang tidak tahu," kata Prasetyo.
Ketiga tersangka dugaan suap tersebut adalah Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Sudi, serta pegawai swasta yang diduga perantara suap, Marudut Pakpahan.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita uang dolar AS senilai US$ 148 ribu, yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
"Ya nanti kita hukum, ada hukuman berat, sedang dan ringan. Kita lihat seperti apa, kalau salah kita hukum, tapi kalau tidak ada yang salah kenapa harus dihukum," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Prasetyo menambahkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, kembali mendatangi KPK untuk meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pemberi suap.
"Ini tuduhannya suap, suap itu ada dua pihak yang menyuap dan yang disuap. Dan suap menyuap itu ada yang aktif ada yang pasif. Lihat nanti yang aktif dan pasif. Supaya tahu juga bahwa kadang birokrat yang disuap kadang-kadang tidak tahu," kata Prasetyo.
Ketiga tersangka dugaan suap tersebut adalah Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Sudi, serta pegawai swasta yang diduga perantara suap, Marudut Pakpahan.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita uang dolar AS senilai US$ 148 ribu, yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
(maf)