Kasus Dugaan Suap, Kejagung Akan Panggil Marudut
A
A
A
JAKARTA - Tim klarifikasi Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai Jasman Pakpahan mengatakan, sudah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Marudut Pakpahan yang diduga memberikan suap Kajati DKI Jakarta Sudung dan Aspidsus Kajati DKI Jakarta, Tomo Sutepu.
"Kami (Jamwas) sudah layangkan surat ke KPK kalau sedapat-dapatnya meminimal Marudut bisa peroleh informasi mengenai kedatangan dia ke Kejati itu," kata Jasman Panjaitan di Kejagung, Jakarta, Rabu 6 April 2016.
Menurut Jasman, pemeriksaan terhadap Marudut hanya sebatas mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya ke Kejati DKI Jakarta dalam arti Kejagung hanya akan membahas masalah pelanggaran etika saja.
"Yang jelas kalau kami (Jamwas) hanya membahas masalah pelanggaran etik, tidak menyangkut masalah tindak pidananya," ucap Jasman.
Diketahui, Marudut yang juga berprofesi kontraktor tersebut telah menjadi tersangka kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami (Jamwas) sudah layangkan surat ke KPK kalau sedapat-dapatnya meminimal Marudut bisa peroleh informasi mengenai kedatangan dia ke Kejati itu," kata Jasman Panjaitan di Kejagung, Jakarta, Rabu 6 April 2016.
Menurut Jasman, pemeriksaan terhadap Marudut hanya sebatas mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya ke Kejati DKI Jakarta dalam arti Kejagung hanya akan membahas masalah pelanggaran etika saja.
"Yang jelas kalau kami (Jamwas) hanya membahas masalah pelanggaran etik, tidak menyangkut masalah tindak pidananya," ucap Jasman.
Diketahui, Marudut yang juga berprofesi kontraktor tersebut telah menjadi tersangka kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(maf)