KPK Diminta Jangan Takut Tambah Tersangka Suap PT Brantas

Rabu, 06 April 2016 - 20:27 WIB
KPK Diminta Jangan Takut...
KPK Diminta Jangan Takut Tambah Tersangka Suap PT Brantas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu takut menambah tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Termasuk jika KPK menemukan adanya bukti kuat keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut. “Jangan takut tetapkan tersangka, apalagi KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dari pihak pemberi suap,” kata pengamat hukum dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA, Senior Manager PT Brantas berinisial DPA, dan seorang pihak swasta, MR

Penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Margarito juga menegaskan kepada KPK untuk tidak membuat aturan sendiri dengan tidak menetapkan pihak penerima suap sebagai tersangka. “KPK juga harus tegas, jangan buat dagelan dan membuat hukum sendiri,” ujar Margarito.

Pada hari ini Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Muhammad Rum dan sejumlah petinggi di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Pemeriksaan itu dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

“Hari ini pula masih berlanjut tindakan untuk itu antara lain memeriksa Wakajati DKI Jakarta,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Selain memeriksa Wakajati DKI Jakarta, Tim Jamwas juga memeriksa Direktur penyidikan Jampidsus Fadil Jumhana, Kasubdit Jampidsus Yulianto, Kepala Bagian Tata Usaha berinisial AD.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved