KPK Diminta Jangan Takut Tambah Tersangka Suap PT Brantas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu takut menambah tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Termasuk jika KPK menemukan adanya bukti kuat keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut. “Jangan takut tetapkan tersangka, apalagi KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dari pihak pemberi suap,” kata pengamat hukum dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA, Senior Manager PT Brantas berinisial DPA, dan seorang pihak swasta, MR
Penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Margarito juga menegaskan kepada KPK untuk tidak membuat aturan sendiri dengan tidak menetapkan pihak penerima suap sebagai tersangka. “KPK juga harus tegas, jangan buat dagelan dan membuat hukum sendiri,” ujar Margarito.
Pada hari ini Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Muhammad Rum dan sejumlah petinggi di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Pemeriksaan itu dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
“Hari ini pula masih berlanjut tindakan untuk itu antara lain memeriksa Wakajati DKI Jakarta,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Selain memeriksa Wakajati DKI Jakarta, Tim Jamwas juga memeriksa Direktur penyidikan Jampidsus Fadil Jumhana, Kasubdit Jampidsus Yulianto, Kepala Bagian Tata Usaha berinisial AD.
Termasuk jika KPK menemukan adanya bukti kuat keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut. “Jangan takut tetapkan tersangka, apalagi KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dari pihak pemberi suap,” kata pengamat hukum dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA, Senior Manager PT Brantas berinisial DPA, dan seorang pihak swasta, MR
Penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Margarito juga menegaskan kepada KPK untuk tidak membuat aturan sendiri dengan tidak menetapkan pihak penerima suap sebagai tersangka. “KPK juga harus tegas, jangan buat dagelan dan membuat hukum sendiri,” ujar Margarito.
Pada hari ini Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Muhammad Rum dan sejumlah petinggi di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Pemeriksaan itu dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
“Hari ini pula masih berlanjut tindakan untuk itu antara lain memeriksa Wakajati DKI Jakarta,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Selain memeriksa Wakajati DKI Jakarta, Tim Jamwas juga memeriksa Direktur penyidikan Jampidsus Fadil Jumhana, Kasubdit Jampidsus Yulianto, Kepala Bagian Tata Usaha berinisial AD.
(dam)