Politikus PDIP Tolak Dugaan Intimidasi Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Kalangan DPR menolak adanya dugaan intimidasi terhadap para pekerja. Termasuk di Pelindo Daya Sejahtera melalui manajemen Pelindo III dan anak perusahaannya dengan melakukan pemecatan sepihak terhadap beberapa pekerja.
Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka mengecam pihak Pelindo yang membayar para pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMP). Kebijakan tersebut, kata dia melanggar Undang-undang Tenaga Kerja.
"Menggaji karyawan outsourcing di bawah upah minimum kota dan telah mengalihdayakan pekerjaan inti," ujar Rieke dalam siaran persnya, Rabu (6/4/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berjanji, selain persoalan dugaan pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja, dirinya melalui Komisi VI DPR juga berencana mengusut tuntas upaya perpanjangan kontrak Terminal Petikemas Surabaya kepada Dubai Port World. (Baca: KPK Panggil Karyawan PT Pelindo II)
"Sudah ada laporan terkait progres silent operation perpanjangan kontrak Terminal Petikemas Surabaya termasuk sudah selesainya proses seleksi partner dan finalisasi upfront fee," tegasnya.
Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka mengecam pihak Pelindo yang membayar para pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMP). Kebijakan tersebut, kata dia melanggar Undang-undang Tenaga Kerja.
"Menggaji karyawan outsourcing di bawah upah minimum kota dan telah mengalihdayakan pekerjaan inti," ujar Rieke dalam siaran persnya, Rabu (6/4/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berjanji, selain persoalan dugaan pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja, dirinya melalui Komisi VI DPR juga berencana mengusut tuntas upaya perpanjangan kontrak Terminal Petikemas Surabaya kepada Dubai Port World. (Baca: KPK Panggil Karyawan PT Pelindo II)
"Sudah ada laporan terkait progres silent operation perpanjangan kontrak Terminal Petikemas Surabaya termasuk sudah selesainya proses seleksi partner dan finalisasi upfront fee," tegasnya.
(kur)