Terjaring OTT KPK, Sanusi Merasa Shock

Sabtu, 02 April 2016 - 01:54 WIB
Terjaring OTT KPK, Sanusi...
Terjaring OTT KPK, Sanusi Merasa Shock
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi resmi menjadi penghuni baru Rutan Polres Jakarta Selatan setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Usai menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari 24 jam, Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut Krisna, Sanusi masih shock setelah ditangkap tangan dan langsung diperiksa 24 jam lebih sejak Kamis 31 Maret 2016.

"Kondisinya masih belum memungkinkan. Masih shock," ujar Krisna usai mendampingi pemeriksaan Sanusi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016).

Selama menjalani pemeriksaan, Krisna menuturkan, kliennya dicecar 17 pertanyaan terkait dugaan suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Namun, diakui Krisna, dirinya belum mengetahui secara rinci kasus yang menjerat Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta itu.

"Saya kurang mengetahui. Pada prinsipnya tadi penyidik mengajukan 17 pertanyaan pada klien kami," katanya.

Sebelumnya, Sanusi beserta dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dua orang lainnya yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Praktik suap ini terbongkar saat KPK melakukan OTT Sanusi dan Trinanda pada Kamis 31 Maret 2016.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kri)
Berita Terkait
KPK Periksa 3 Mantan...
KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR di Lapas Sukamiskin
KPK Jebloskan Pengusaha...
KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Rutan Guntur
Kasus Suap Bupati Kuansing,...
Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kooperatif
KPK Terima Pengembalian...
KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Perizinan HGU Sawit Kuansing
KPK Tetapkan Pengusaha...
KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka
Kasus Suap, KPK Tahan...
Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
Berita Terkini
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved