Terjaring OTT KPK, Sanusi Merasa Shock
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi resmi menjadi penghuni baru Rutan Polres Jakarta Selatan setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Usai menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari 24 jam, Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut Krisna, Sanusi masih shock setelah ditangkap tangan dan langsung diperiksa 24 jam lebih sejak Kamis 31 Maret 2016.
"Kondisinya masih belum memungkinkan. Masih shock," ujar Krisna usai mendampingi pemeriksaan Sanusi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016).
Selama menjalani pemeriksaan, Krisna menuturkan, kliennya dicecar 17 pertanyaan terkait dugaan suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Namun, diakui Krisna, dirinya belum mengetahui secara rinci kasus yang menjerat Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta itu.
"Saya kurang mengetahui. Pada prinsipnya tadi penyidik mengajukan 17 pertanyaan pada klien kami," katanya.
Sebelumnya, Sanusi beserta dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dua orang lainnya yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Praktik suap ini terbongkar saat KPK melakukan OTT Sanusi dan Trinanda pada Kamis 31 Maret 2016.
Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari 24 jam, Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut Krisna, Sanusi masih shock setelah ditangkap tangan dan langsung diperiksa 24 jam lebih sejak Kamis 31 Maret 2016.
"Kondisinya masih belum memungkinkan. Masih shock," ujar Krisna usai mendampingi pemeriksaan Sanusi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016).
Selama menjalani pemeriksaan, Krisna menuturkan, kliennya dicecar 17 pertanyaan terkait dugaan suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Namun, diakui Krisna, dirinya belum mengetahui secara rinci kasus yang menjerat Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta itu.
"Saya kurang mengetahui. Pada prinsipnya tadi penyidik mengajukan 17 pertanyaan pada klien kami," katanya.
Sebelumnya, Sanusi beserta dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dua orang lainnya yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Praktik suap ini terbongkar saat KPK melakukan OTT Sanusi dan Trinanda pada Kamis 31 Maret 2016.
Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kri)