Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Kasus Novel Baswedan

Jum'at, 01 April 2016 - 07:42 WIB
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada gugatan praperadilan memutuskan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan yang menyatakan tidak sah.

Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi praperadilan yang diajukan korban dari Novel Baswedan.

"Kita hadapi, katakan setiap kasus berbeda-beda, kita pelajari langkah apa aja yang kita akan lakukan," tegas Prasetyo di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Walaupun dari keputusan PN yang mengatakan bahwa SKP2 itu tidak sah secara hukum, namun menurut Prasetyo tetap menganggap pemberian SKP2 terhadap Novel Baswedan merupakan sebuah keputusan yang sudah tepat.

"Mereka (pengadilan) punya kapasitas untuk kewenangan itu (menyatakan tidak sah), tentunya putusan itu harus kita kaji juga karena berbeda dengan kita ya jadi kita pelajari lebih dulu," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Maret 2016 korban penganiayaan Novel Baswedan telah mengajukan praperadilan di PN Bengkulu, Sumatera dan hakim PN Bengkulu telah menerima praperadilan tersebut.

Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya, dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0717 seconds (0.1#10.140)