Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Pendidikan Rawan Penyimpangan
A
A
A
PADANG - Pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan rawan terjadi penyelewengan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan upaya preventif (pencegahan) agar kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak terjadi.
Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Yuswadi, pada dasarnya semua proses pengadaan barang dan jasa berisiko terjadi penyelewengan. Terlebih jika pelaksana tidak mengetahui aturan yang benar tentang pelaksanaanya.
"Hampir dikatakan semua pengadaan itu rawan kalau kita tidak hati-hati. Apakah bentuknya konstruksi, pengadaan alat kesehatan maupun pendidikan, itu kan rawan semua," ujar Yuswadi saat menjadi pembicara seminar Sosialisasi Pencegahan Kerugian Negara pada Pengadaan Sarana dan Prasarana yang diselenggarakan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) di Padang, Sumatera Barat, Kamis (31/3/2016).
Kejaksaan, kata Yuswadi, banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang curiga dengan adanya penyelewengan pengadaan barang dan jasa.
Setidaknya ada 20-30 pengaduan masuk setiap ada perguruan tinggi yang melakukan pengadaan barang dan jasa.
"Tapi harus kita telaah dulu benar tidak. Karena kalau pengaduan tidak hanya diterima, tapi diperiksa. Khawatirnya ada juga pengaduan itu sifatnya hanya orang ketidaksenangan saja," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus terbaru mengenai penyelewengan pengadaan barang dan jasa terungkap saat KPK menetapkan mantan rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Unair Surabaya.
Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Yuswadi, pada dasarnya semua proses pengadaan barang dan jasa berisiko terjadi penyelewengan. Terlebih jika pelaksana tidak mengetahui aturan yang benar tentang pelaksanaanya.
"Hampir dikatakan semua pengadaan itu rawan kalau kita tidak hati-hati. Apakah bentuknya konstruksi, pengadaan alat kesehatan maupun pendidikan, itu kan rawan semua," ujar Yuswadi saat menjadi pembicara seminar Sosialisasi Pencegahan Kerugian Negara pada Pengadaan Sarana dan Prasarana yang diselenggarakan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) di Padang, Sumatera Barat, Kamis (31/3/2016).
Kejaksaan, kata Yuswadi, banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang curiga dengan adanya penyelewengan pengadaan barang dan jasa.
Setidaknya ada 20-30 pengaduan masuk setiap ada perguruan tinggi yang melakukan pengadaan barang dan jasa.
"Tapi harus kita telaah dulu benar tidak. Karena kalau pengaduan tidak hanya diterima, tapi diperiksa. Khawatirnya ada juga pengaduan itu sifatnya hanya orang ketidaksenangan saja," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus terbaru mengenai penyelewengan pengadaan barang dan jasa terungkap saat KPK menetapkan mantan rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Unair Surabaya.
(dam)