Eks Rektor Unair Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai KPK telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Unair tahun 2007-2010.
"KPK hari ini menetapkan mantan Rektor Unair dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RS Unair Surabaya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Yuyuk menyebutkan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Dia menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp85 miliar dari nilai proyek lebih kurang Rp300 miliar.
Fasichul disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 6 KUHP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai KPK telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Unair tahun 2007-2010.
"KPK hari ini menetapkan mantan Rektor Unair dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RS Unair Surabaya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Yuyuk menyebutkan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Dia menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp85 miliar dari nilai proyek lebih kurang Rp300 miliar.
Fasichul disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 6 KUHP.
(dam)