KPK Panggil Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Adik Atut
Rabu, 30 Maret 2016 - 15:23 WIB
KPK Panggil Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Adik Atut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Adapun pihak yang dipanggil, yakni Direktur PT Kramat Rayat Utama, Ratu Fatmawati dan Direktur PT Linggar Bhakti Teknika, Ade Muklas Syarief.
"Keduanya dipanggil dengan status pemanggilan sebagai saksi," kata Pelaksana Hrian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: KPK Duga Wawan Gunakan Ratusan Perusahaan untuk Korupsi)
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wawan diduga melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sebelumnya telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Kemudian, Mahkamah Agung menolak kasasinya dan memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun pihak yang dipanggil, yakni Direktur PT Kramat Rayat Utama, Ratu Fatmawati dan Direktur PT Linggar Bhakti Teknika, Ade Muklas Syarief.
"Keduanya dipanggil dengan status pemanggilan sebagai saksi," kata Pelaksana Hrian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: KPK Duga Wawan Gunakan Ratusan Perusahaan untuk Korupsi)
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wawan diduga melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sebelumnya telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Kemudian, Mahkamah Agung menolak kasasinya dan memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(dam)