Kebanyakan Regulasi
A
A
A
REGULASI atau aturan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu menjadi bumerang bagi pemerintah. Saat ini terdapat 42.000 aturan dan 3.000 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Aturan yang banyak itu berimplikasi pada lambannya gerak pemerintah dalam proses pembangunan.
Pasalnya, di antara aturan itu, selain ada yang bertabrakan satu dengan lain, juga terdapat aturan yang tidak bersahabat dengan dunia usaha. Persoalan regulasi yang tumpang tindih selalu mengemuka ketika pemerintah bertemu delegasi investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia.
Menyadari persoalan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat besar pemerintah yang dihadiri sejumlah menteri dan sekitar 500 pejabat eselon I dari berbagai kementerian/lembaga, awal pekan ini di Jakarta, mewanti-wanti agar aturan yang ada tidak ditambah lagi.
"Saya pesankan, ke depan jangan nambah-nambah lagi. Sering menteri itu hanya teken. Disodori dirjennya teken. Ini yang harus mulai kita berantas," tegas mantan gubernur DKI Jakarta itu. Selain itu, Presiden meminta 3.000 perda yang bermasalah itu segera dihilangkan.
Membuat peraturan yang jumlahnya seabrek-abrek itu menjadi efektif dan efisien adalah salah satu pekerjaan rumah pemerintah untuk segera diselesaikan. Tidak bisa ditawar lagi bahwa regulasi yang ada harus tepat sasaran.
Apalagi pemerintah menargetkan dua tahun ke depan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia meningkat tajam dari level 109 tahun ini melaju ke level 40 pada 2018. Terkait dengan regulasi investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memangkas sejumlah aturan demi memudahkan investor yang bersedia menanamkan modal di Indonesia.
Guna memudahkan proses perizinan usaha, BKPM telah menyingkat waktu perizinan menjadi tiga jam, meliputi izin investasi, akta pendirian perusahaan dan pengesahan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor induk kepabeanan, angka pengenal importir produsen (APIP), tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, dan izin menggunakan tenaga kerja asing maksimal 10 orang.
Berkat penyederhanaan aturan perizinan yang biasanya dilakukan berhari-hari kini bisa diselesaikan secara instan hanya tiga jam, BKPM mengklaim telah mendongkrak komitmen investasi pada Februari 2016 sebesar Rp356 triliun atau meroket sekitar 167% dari periode yang sama tahun lalu.
Hal itu terungkap dari izin prinsip penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp75 triliun dan izin prinsip penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp280 triliun. Sektor yang diminati investor terutama manufaktur atau pengolahan yang tercatat sebesar Rp251 triliun; disusul sektor jasa perdagangan dan infrastruktur senilai Rp101 triliun; serta sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan sebesar Rp3 triliun. Melihat antusiasme investor asing maupun domestik, BKPM optimistis target realisasi investor tahun ini bakal terlewati.
Pasalnya, di antara aturan itu, selain ada yang bertabrakan satu dengan lain, juga terdapat aturan yang tidak bersahabat dengan dunia usaha. Persoalan regulasi yang tumpang tindih selalu mengemuka ketika pemerintah bertemu delegasi investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia.
Menyadari persoalan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat besar pemerintah yang dihadiri sejumlah menteri dan sekitar 500 pejabat eselon I dari berbagai kementerian/lembaga, awal pekan ini di Jakarta, mewanti-wanti agar aturan yang ada tidak ditambah lagi.
"Saya pesankan, ke depan jangan nambah-nambah lagi. Sering menteri itu hanya teken. Disodori dirjennya teken. Ini yang harus mulai kita berantas," tegas mantan gubernur DKI Jakarta itu. Selain itu, Presiden meminta 3.000 perda yang bermasalah itu segera dihilangkan.
Membuat peraturan yang jumlahnya seabrek-abrek itu menjadi efektif dan efisien adalah salah satu pekerjaan rumah pemerintah untuk segera diselesaikan. Tidak bisa ditawar lagi bahwa regulasi yang ada harus tepat sasaran.
Apalagi pemerintah menargetkan dua tahun ke depan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia meningkat tajam dari level 109 tahun ini melaju ke level 40 pada 2018. Terkait dengan regulasi investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memangkas sejumlah aturan demi memudahkan investor yang bersedia menanamkan modal di Indonesia.
Guna memudahkan proses perizinan usaha, BKPM telah menyingkat waktu perizinan menjadi tiga jam, meliputi izin investasi, akta pendirian perusahaan dan pengesahan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor induk kepabeanan, angka pengenal importir produsen (APIP), tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, dan izin menggunakan tenaga kerja asing maksimal 10 orang.
Berkat penyederhanaan aturan perizinan yang biasanya dilakukan berhari-hari kini bisa diselesaikan secara instan hanya tiga jam, BKPM mengklaim telah mendongkrak komitmen investasi pada Februari 2016 sebesar Rp356 triliun atau meroket sekitar 167% dari periode yang sama tahun lalu.
Hal itu terungkap dari izin prinsip penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp75 triliun dan izin prinsip penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp280 triliun. Sektor yang diminati investor terutama manufaktur atau pengolahan yang tercatat sebesar Rp251 triliun; disusul sektor jasa perdagangan dan infrastruktur senilai Rp101 triliun; serta sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan sebesar Rp3 triliun. Melihat antusiasme investor asing maupun domestik, BKPM optimistis target realisasi investor tahun ini bakal terlewati.
(kri)