KPK Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi IPDN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pembanguanan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Hingga kini KPK telah memeriksa puluhan saksi dari pihak swasta terkait dugaan korupsi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang dilakukan di Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Priharsa menuturkan, pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak 17 Maret 2016 hingga 23 Maret 2016 di Sumbar. Langkah ini, kata Priharsa, ditempuh KPK agar pemeriksaan berjalan efektif dan efisien.
"Karena semua saksi tinggal di sana dan jumlahnya cukup banyak kalau dipanggil ke Jakarta kurang efisien, jadi penyidik memutuskan agar pemeriksaan dilakukan di Gedung IPDN Kampus Agam," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan untuk memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan.
Dudy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hingga kini KPK telah memeriksa puluhan saksi dari pihak swasta terkait dugaan korupsi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang dilakukan di Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Priharsa menuturkan, pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak 17 Maret 2016 hingga 23 Maret 2016 di Sumbar. Langkah ini, kata Priharsa, ditempuh KPK agar pemeriksaan berjalan efektif dan efisien.
"Karena semua saksi tinggal di sana dan jumlahnya cukup banyak kalau dipanggil ke Jakarta kurang efisien, jadi penyidik memutuskan agar pemeriksaan dilakukan di Gedung IPDN Kampus Agam," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan untuk memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan.
Dudy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)