Praperadilan, SKP2 Novel Baswedan Bisa Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dapat dicabut melalui praperadilan.
Pengajar Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Miko Ginting menjelaskan, pencabutan SKP2 dapat dilakukan jika ada korban atau keluarga korban merasa dirugikan serta alat bukti kuat dalam kasus Novel Baswedan.
"Bisa saja SKP2-nya dicabut kalau praperadilannya berjalan,” ujar Miko dalam acara diskusi di Lembaga Badan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
1 Maret 2016, korban Novel Baswedan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Sumatera.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan penuntutan kasus yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang telah diterbitkan oleh Kejari Bengkulu.
Baca: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan.
Pengajar Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Miko Ginting menjelaskan, pencabutan SKP2 dapat dilakukan jika ada korban atau keluarga korban merasa dirugikan serta alat bukti kuat dalam kasus Novel Baswedan.
"Bisa saja SKP2-nya dicabut kalau praperadilannya berjalan,” ujar Miko dalam acara diskusi di Lembaga Badan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
1 Maret 2016, korban Novel Baswedan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Sumatera.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan penuntutan kasus yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang telah diterbitkan oleh Kejari Bengkulu.
Baca: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan.
(kur)