Hukum Berat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kamis, 17 Maret 2016 - 16:04 WIB
Hukum Berat Pelaku Kejahatan...
Hukum Berat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak
A A A
Faisal Ismail
Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis buku bertajuk Gerakan Melawan Kekejaman Terhadap Anak. Peluncuran buku ini dimotivasi oleh kenyataan peningkatan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dari waktu ke waktu di negeri ini. Data kekerasan terhadap anak yang dirilis KPAI sungguh sangat mencemaskan. KPAI mencatat, dari kurun waktu 2010-2014 terdapat 21.869.797 kasus pelanggaran terhadap hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menurut data KPAI, sebanyak 42-58% dari kasus pelanggaran hak anak itu kekerasan seksual dan selebihnya merupakan kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Data kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak terus meningkat setiap tahun. Pada 2010 tercatat 2.046 kasus kekerasan terhadap anak dengan 42% di antaranya kekerasan seksual.

Pada 2011 terjadi 2.426 kasus kekerasan terhadap anak (58% di antaranya kejahatan seksual) dan pada 2012 terjadi 2.637 kasus (62% di antaranya kejahatan seksual). Pada 2013 terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak secara signifikan yaitu sebanyak 3.339 kasus kekerasan dengan 62% di antaranya kejahatan seksual. Sedangkan pada 2014 (Januari - April) terjadi 600 kasus kekerasan terhadap anak. Data ini akan membengkak jika ditambah data kasus kekerasan terhadap anak sampai Maret 2017.

Khusus terkait kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, data yang dirilis KPAI di atas menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun (2010-2013). Para predator seksual terhadap anak memanfaatkan dan menyalahgunakan kepolosan anak-anak.

Kapan saja dan di mana saja di belahan dunia ini, semua anak adalah polos (innocent). Polos jiwanya, polos hatinya, polos wajahnya, polos perilaku moralnya, dan polos tutur katanya. Para predator seksual sangat lihai memanfaatkan dan menyalahgunakan kepolosan dan ketidakberdayaan anak-anak.

Dengan cara mengiming-imingi hadiah atau pemberian yang menjadi kesukaannya atau dengan cara lain yang menarik hati anak-anak, para penyodom dan predator seksual akan berhasil melakukan kejahatannya kepada anak-anak. Karena sifatnya yang polos, tidak awas, dan tidak berdaya, anak-anak dengan mudah dirayu dan dijadikan sasaran empuk kejahatan seksual oleh para predator seksual.

Seorang predator anak yang diberitakan secara luas di media massa beberapa waktu lalu adalah Andri Sobari alias Emon di Sukabumi (Jawa Barat). Dalam keterangan persnya, Wakil Polres Sukabumi Kota Brigjen Rycko Amelz Dahniel membeberkan secara rinci bahwa Emon telah menyodomi sebanyak 110 anak. Tidak tanggung-tanggung angkanya.

Bisa jadi angka itu rekor tertinggi selama ini. Jumlah anak yang menjadi korban kejahatan seksual Emon sebanyak 110 anak. Luar biasa! Dia pantas disebut predator seksual kelas kakap terhadap anak.

Melihat banyak jumlah korban sodomi yang mencapai angka 110 anak itu, Emon tentu telah melakukan perbuatan kejinya terhadap anak-anak dalam kurun waktu yang panjang. Emon pandai merayu dan mengiming-imingi hadiah dan pemberian kepada anak-anak sebelum menyodomi mereka.

Sebagai manusia yang beragama, beradab, bermoral, dan berperikemanusiaan, kita mengecam dan mengutuk perbuatan keji Emon. Kita tentu sangat berempati terhadap anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual Emon. Apa pula yang terjadi di Magelang?

KORAN SINDO, 12 Maret 2016, memberitakan di headline-nya bahwa sebanyak 15 orang anak di bawah umur diduga menjadi korban sodomi yang dilakukan M Sirojul Malik, 18, di Kecamatan Windusari, Magelang, Jawa Tengah. Pelaku diduga telah melakukan sodomi tersebut selama kurun waktu empat tahun terhadap para bocah yang menjadi korban kejahatannya.

Sang predator seksual itu telah ditahan polisi di Mapolsek Windusari untuk selanjutnya segera dilakukan pengusutan terhadap perbuatan kejinya. Para korban kejahatan seksual itu anak-anak tetangga yang rumahnya berdekatan dengan rumah tersangka. Sebelum tersangka melakukan perbuatan amoralnya, ia bersikap sangat ramah, bermanis-manis muka, dan memberi iming-iming berupa mainan kepada calon korban.

Polisi setempat mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan sodomi itu dari salah satu orang tua korban. Atas dasar laporan itu, polisi menahan tersangka.

***
Masih banyak kasus-kasus sodomi dan kejahatan seksual terhadap anak-anak yang serupa kasus Emon dan kasus Sirojul Malik yang belum terungkap ke permukaan di kota-kota dan daerah di seluruh Indonesia.

Kata-kata puitis yang diberikan kepada seorang anak diekspresikan dengan ungkapan: buah kasih sayang, mutiara cinta, buah hati, belahan hati, atau belahan jiwa. Jika sebagai anak tunggal, ia disebut anak semata wayang sebagai ekspresi kecintaan dan kasih sayang orang tua terhadap anak tunggalnya itu.

Semua ekspresi puitis ini mempunyai arti bahwa kelahiran dan kehadiran seorang anak itu sangat didambakan, dirindukan, disayangi, dan sangat dicintai. Tentu ayah-bunda akan mengasuhnya dengan penuh rasa asuh, asih, dan asah tanpa mengenal keluh dan kesah. Anak-anak yang bersifat polos yang dijuluki sebagai tunas harapan bangsa harus terus dilindungi dari para pelaku kekerasan, penyiksa, penganiaya, penculik, pembunuh, penyodom, dan predator seksual.

Tepat dan bijak sekali kalau KPAI merilis buku Gerakan Melawan Kekejaman Terhadap Anak. Sudah selayaknya para pelaku kekerasan, penculik, penganiaya, pembunuh, penyodom, dan predator seksual terhadap anak dihukum sangat berat. Perbuatan mereka itu melanggar hak-hak asasi anak-anak dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat berat.

Kita mengecam dan mengutuk perbuatan amoral yang dilakukan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu, wacana untuk memberlakukan hukum kebiri terhadap predator seksual terhadap anak patut disambut baik.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)