KPK Kembali Periksa Dirut PT Windu Tunggal Utama

Rabu, 02 Maret 2016 - 14:53 WIB
KPK Kembali Periksa Dirut PT Windu Tunggal Utama
KPK Kembali Periksa Dirut PT Windu Tunggal Utama
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Pemanggilan tersebut untuk pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"Dengan status sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (02/03/16).

KPK juga memanggil uda orang saksi dalam kasus yang sama untuk dimintai keterangan. Mereka adalah tenaga ahli DPR Ferri Anggrianto dan Kepala Balai Kementerian PUPR, Amran Fadillah.

Abdul Khoir dalam kasus itu dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Uundang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Jokowi Periksa Dua Saksi untuk Tersangka DWP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7353 seconds (0.1#10.140)