Kasus Pelindo II, RJ Lino Bantah Dirinya Bersalah

Rabu, 24 Februari 2016 - 13:03 WIB
Kasus Pelindo II, RJ...
Kasus Pelindo II, RJ Lino Bantah Dirinya Bersalah
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino masih tetap menyangkal jika dirinya tidak terlibat kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 yang merugikan negara sekitar Rp37,9 miliar.

“Saya tetap (merasa-red) tidak bersalah,” ujar Lino usai diperiksa penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Sebelumnya Lino mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Ini merupakan panggilan Lino yang keenam kalinya untuk pemeriksaan kasus PT Pelindo II.

“Ini negara hukum jadi kalau ada pemanggilan saya datang tapi tadi tidak ada pemeriksaan apapun, kita hanya ngobrol saja,” ujar Lino.

Pada 4 Februari lalu, Lino juga sempat memenuhi panggilan Bareskrim Polri guna memenuhi pemeriksaan aset-aset dan jumlah pendapatan yang diterima dirinya selama enam tahun sejak menjadi Direktur Utama PT Pelindo II.

Saat ini KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.

Pilihan:

Hanura Sudah Prediksi Jokowi Balik Badan Soal Revisi UU KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)