Hentikan Kasus Novel Baswedan, Langkah Kejagung Disesalkan
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyesalkan langkah Kejaksaan Agung memberhentikan penuntutan kasus yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Apalagi alasan pemberhentian penuntutan kasus Novel Baswedan itu karena tidak memiliki cukup bukti. "Patut kita sesalkan juga," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada Sindonews, Senin (22/2/2016). (Baca juga: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan)
Dia menilai penghentian itu menunjukan kejaksaan dan kepolisian tidak sinkron dalam
menangani perkara Novel Baswedan.
"Polisi dan kejaksaan dalam hal ini belum sejalan ya, seharusnya jaksa membantu polisi untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
PILIHAN:
Tolak Revisi UU, Slank Manggung di Gedung KPK
Apalagi alasan pemberhentian penuntutan kasus Novel Baswedan itu karena tidak memiliki cukup bukti. "Patut kita sesalkan juga," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada Sindonews, Senin (22/2/2016). (Baca juga: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan)
Dia menilai penghentian itu menunjukan kejaksaan dan kepolisian tidak sinkron dalam
menangani perkara Novel Baswedan.
"Polisi dan kejaksaan dalam hal ini belum sejalan ya, seharusnya jaksa membantu polisi untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
PILIHAN:
Tolak Revisi UU, Slank Manggung di Gedung KPK
(dam)