Ini Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Senin, 22 Februari 2016 - 14:48 WIB
Ini Alasan Kejagung...
Ini Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Kasus yang menjerat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah resmi diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kasus itu dianggap sudah memasuki masa kedaluwarsa dengan usia 12 tahun.

"Dikatakan kedaluwarsa itu karena kasusnya sudah memasuki tahun ke 12, dihitung sejak satu hari setelah perbuatan dilakukan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Aturan yang menyatakan kedaluwarsa terdapat pada Pasal 78 Ayat (1) butir 3 KUHP yang berbunyi, "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun akan dihentikan penuntutan pidananya".

Sebelumnya, Novel dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.

PILIHAN:
Agus Cs Temui Jokowi Sampaikan Keberatan Revisi UU KPK Diteruskan

Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5266 seconds (0.1#10.140)