Ini Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Senin, 22 Februari 2016 - 14:48 WIB
Ini Alasan Kejagung...
Ini Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Kasus yang menjerat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah resmi diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kasus itu dianggap sudah memasuki masa kedaluwarsa dengan usia 12 tahun.

"Dikatakan kedaluwarsa itu karena kasusnya sudah memasuki tahun ke 12, dihitung sejak satu hari setelah perbuatan dilakukan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Aturan yang menyatakan kedaluwarsa terdapat pada Pasal 78 Ayat (1) butir 3 KUHP yang berbunyi, "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun akan dihentikan penuntutan pidananya".

Sebelumnya, Novel dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.

PILIHAN:
Agus Cs Temui Jokowi Sampaikan Keberatan Revisi UU KPK Diteruskan

Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan
(kri)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved