Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan penuntutan kasus yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang telah diterbitkan oleh Kejari Bengkulu.
"Kita putuskan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan penuntutannya," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Menurut Noor Rachmad, pemberhentian penuntutan kasus Novel Baswedan karena tidak memiliki cukup bukti. Sehingga tim Kejagung, Kejati dan Kejari Bengkulu merasa ragu untuk melanjutkan pelimpahan berkas Novel ke pengadilan.
"Perkara ini kan terjadinya malam hari dan gelap, saksi yang melihat juga tidak ada. Dari sisi perbuatan itu fakta tapi sisi pertanggungjawabannya itu enggak ada, jadi kita ragu," jelas Noor Rachmad.
Sebelumnya Novel dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.
PILIHAN:
Daripada Ancam Mundur, Agus Rahardjo Disarankan Temui Jokowi
Sikap PAN Masih Abu-abu Terkait Revisi UU KPK
"Kita putuskan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan penuntutannya," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Menurut Noor Rachmad, pemberhentian penuntutan kasus Novel Baswedan karena tidak memiliki cukup bukti. Sehingga tim Kejagung, Kejati dan Kejari Bengkulu merasa ragu untuk melanjutkan pelimpahan berkas Novel ke pengadilan.
"Perkara ini kan terjadinya malam hari dan gelap, saksi yang melihat juga tidak ada. Dari sisi perbuatan itu fakta tapi sisi pertanggungjawabannya itu enggak ada, jadi kita ragu," jelas Noor Rachmad.
Sebelumnya Novel dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.
PILIHAN:
Daripada Ancam Mundur, Agus Rahardjo Disarankan Temui Jokowi
Sikap PAN Masih Abu-abu Terkait Revisi UU KPK
(kri)