KPU Ungkap Wacana Pemilih Pendahuluan di Pilkada

Minggu, 21 Februari 2016 - 12:13 WIB
KPU Ungkap Wacana Pemilih...
KPU Ungkap Wacana Pemilih Pendahuluan di Pilkada
A A A
JAKARTA - Muncul usulan agar pemilih yang tidak bisa hadir pada hari pemungutan suara bisa diberi kesempatan mencoblos di hari lain sebelum pilkada dilaksanakan.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), langkah ini diharapkan bisa mengurangi angka golput akibat keterbatasan waktu pemilih untuk datang di hari pemungutan suara.

"Jadi daripada semua dipaksa pas hari pemungutan suara ternyata tidak bisa kan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta Jumat 20 Februari 2016.

Menurut Hadar, usulan ini akan disertakan dalam poin masukan yang akan diserahkan ke DPR besok. "Rencananya Senin 22 Februari 2016 akan kita serahkan ke DPR," kata Hadar.

Seperti diketahui, angka partisipasi pemilih di pilkada 2015 secara umum meleset jauh dari target KPU yang mematok angka 77,5%. Di pilkada lalu angka partisipasi pemilih rata-rata berada pada kisaran 50-60%.

Bahkan khusus untuk pilkada Kota Medan (Sumatera Utara) angka partisipasinya jauh lebih kecil dengan 25,6%. "Maka kami berpikir untuk (menyediakan) pemilihan pendahuluan," tukasnya.

PILIHAN:
HT: Visi Awal dari Keberhasilan

Besok, KPU Serahkan Poin Revisi UU Pilkada ke DPR
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5702 seconds (0.1#10.140)