IBM Jaya Martha: Saya Tidak Terbukti Korupsi

Sabtu, 20 Februari 2016 - 22:28 WIB
IBM Jaya Martha: Saya...
IBM Jaya Martha: Saya Tidak Terbukti Korupsi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010.

Putusan bebas itu diambil oleh Hakim Sinung Hermawan, Hakim anggota Ibnu basuki Widodo dan Alexander Marwata. Majelis hakim menanggap Martha tidak terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp71,5 miliar itu.

"Kejagung menjebloskan saya ke Rutan Cipinang dan menuntut saya 7 tahun 6 bulan. Namun Pengadilan Tipikor menyatakan saya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Martha kepada Sindonews, Sabtu (20/2/2016).

Vonis bebas itu kemudian juga diperkuat oleh putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar pada tanggal 21 Januari 2016. Dalam pertimbangan hakim, Martha menuturkan, namanya hanya dicatut sebagai konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya.

"Kenyataannya saya tidak pernah bekerja sebagai Konsultan TI di PT Sean Hulbert Jaya. Sejak saya ditahan untuk menjalani persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang mengonfirmasi bahwa saya bekerja di perusahaan tersebut," ucap Martha.

Sebelumnya, Martha bersama tujuh tersangka lainnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kemenag yang telah merugikan negara sebesar Rp71,5 miliar.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2013. Namun demikian, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang digelar pada 23 Oktober 2014, Martha divonis bebas oleh majelis hakim.

BACA:

Korupsi di Kemenag Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Laboratorium IPA, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka

Tersangka Korupsi Lab Kemenag Diperiksa Kejagung Hari Ini
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)