IBM Jaya Martha: Saya Tidak Terbukti Korupsi

Sabtu, 20 Februari 2016 - 22:28 WIB
IBM Jaya Martha: Saya...
IBM Jaya Martha: Saya Tidak Terbukti Korupsi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010.

Putusan bebas itu diambil oleh Hakim Sinung Hermawan, Hakim anggota Ibnu basuki Widodo dan Alexander Marwata. Majelis hakim menanggap Martha tidak terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp71,5 miliar itu.

"Kejagung menjebloskan saya ke Rutan Cipinang dan menuntut saya 7 tahun 6 bulan. Namun Pengadilan Tipikor menyatakan saya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Martha kepada Sindonews, Sabtu (20/2/2016).

Vonis bebas itu kemudian juga diperkuat oleh putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar pada tanggal 21 Januari 2016. Dalam pertimbangan hakim, Martha menuturkan, namanya hanya dicatut sebagai konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya.

"Kenyataannya saya tidak pernah bekerja sebagai Konsultan TI di PT Sean Hulbert Jaya. Sejak saya ditahan untuk menjalani persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang mengonfirmasi bahwa saya bekerja di perusahaan tersebut," ucap Martha.

Sebelumnya, Martha bersama tujuh tersangka lainnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kemenag yang telah merugikan negara sebesar Rp71,5 miliar.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2013. Namun demikian, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang digelar pada 23 Oktober 2014, Martha divonis bebas oleh majelis hakim.

BACA:

Korupsi di Kemenag Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Laboratorium IPA, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka

Tersangka Korupsi Lab Kemenag Diperiksa Kejagung Hari Ini
(hyk)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved