Kapolri: Kasus Novel Baswedan Harus Ada Kepastian Hukum

Jum'at, 19 Februari 2016 - 14:40 WIB
Kapolri: Kasus Novel...
Kapolri: Kasus Novel Baswedan Harus Ada Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Pengacara Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Julius Ibrani mengatakan kasus kliennya di Bengkulu sudah kadaluarsa.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, kasus penganiayaan Novel Baswedan harus segera mendapatkan kepastian hukum karena prosedurnya harus sampai ke pengadilan.

Pasalnya, penegakan hukum bukan hanya sekadar menegakkan hukum namun ada fungsi preventifnya, fungsi edukasi, dan ada fungsi rehabilitasi.

"Harus segera ada kepastian hukum, biar masyarakat melihat ada keadilan dari kasus ini," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Dia juga menambahkan, kalau Polri tidak dapat bertanggung jawab atas kasus ini sampai ke pengadilan karena kewenangan berada di Jaksa Agung HM Prasetyo. Jaksa Agung memiliki pilihan untuk melanjutkan kasus ini atau melakukan deponering, sepanjang persyaratan dipenuhi.

"Pilihan ada di jaksa, mau dilanjutkan sesuai prosedur atau di deponering. Semua ada syarat yang harus dipenuhi," kata Badrodin.

PILIHAN:
Dua Politikus PKB Diperiksa KPK Kasus Suap di Kementerian PUPR

Pesan HNW ke Pemerintah: Politik Kambing Hitam Tak Bagus
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6193 seconds (0.1#10.140)