Kejati Bengkulu Tegaskan Kasus Novel Baswedan Belum Kedaluwarsa

Kamis, 18 Februari 2016 - 22:05 WIB
Kejati Bengkulu Tegaskan...
Kejati Bengkulu Tegaskan Kasus Novel Baswedan Belum Kedaluwarsa
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono menegaskan, kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan masih terus berjalan dan belum masuk kadar kedaluwarsa.

Hal tersebut diungkapkan Ali lantaran banyaknya kabar yang memberitakan kasus Novel Baswedan sudah kedaluwarsa, padahal masa kedaluwarsa itu masih didiskusikan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

"Silakan saja media mempersepsikan kedaluwarsa, toh dari pihak kami belum punya pendapat ke situ karena masih didiskusikan," tutur Ali saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, (18/2/2016).

Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dituntut di atas tiga tahun, kasusnya akan kedaluwarsa setelah 12 tahun. Kasus Novel sendiri sudah memasuki umur 12 tahun pada Februari ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo telah menyerahkan kembali perkara kasus Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Prasetyo sempat meminta rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung soal kemungkinan Deponeering kasus tersebut.

Pilihan:

PDIP Tak Khawatir Ditinggal Rakyat karena Dukung Revisi UU KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)