Jika Andri Tristianto Terbukti Bersalah, Citra MA Bisa Terpuruk

Rabu, 17 Februari 2016 - 10:28 WIB
Jika Andri Tristianto...
Jika Andri Tristianto Terbukti Bersalah, Citra MA Bisa Terpuruk
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna pada Jumat 12 Februari 2016 malam.

Dia ditangkap karena diduga menerima suap untuk menunda dikeluarkannya salinan putusan kasasi atas perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Menurut Komisioner KIP Henny S. Widyaningsih, jika Andri terbukti bersalah maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MA akan semakin anjlok.

Apalagi, lanjut dia, kasus korupsi yang menjerat Andri adalah terkait proses administrasi perkara yang seharusnya bisa diakses secara mudah oleh publik karena telah dijamin UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Khususnya Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan putusan badan peradilan tidak termasuk informasi yang dikecualikan," ujar Henny dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (17/2/2016).

Menurut dia, sebenarnya MA juga telah memiliki aturan-aturan yang cukup jelas soal pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungannya yang pada prinsipnya mengedepankan keterbukaan informasi.

"Hanya saja sepertinya belum dilaksanakan sepenuhnya," ujar Henny.

Dia menjelaskan, Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan poin 1 sampai dengan 2 telah secara jelas dan tegas menjelaskan bahwa pengadilan wajib menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diucapkan (perkara perdata) atau menyampaikan salinan putusan paling lama 14 hari kerja kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, penyidik dan penuntut umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Henny menambahkan, pada Lampiran I SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan huruf C.2.1 menyatakan seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) adalah termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.

"Masyarakat yang tengah berperkara di pengadilan seharusnya bisa memanfaatkan UU KIP untuk mengakses informasi publik berupa putusan pengadilan yang selama ini sangat lambat disampaikan kepada para pihak," tutur Henny.

Menurut dia, jika pengadilan sebagai badan publik tidak menyediakan putusan tersebut dalam waktu 14 hari kerja, maka bisa dianggap badan publik tersebut telah sengaja tidak menerbitkan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

“Badan publik yang dengan sengaja tidak menerbitkan informasi publik, bisa dipidanakan menggunakan Pasal 52 UU KIP dengan ancaman satu tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 Juta,” ungkapnya.
(dam)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
KPK Periksa Pendeta...
KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi
Dalami Kasus Suap dan...
Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi
Jaksa KPK Ungkap Aliran...
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Nurhadi Ditangkap, Mahfud:...
Nurhadi Ditangkap, Mahfud: KPK Bekerja Tanpa Teriak-teriak Terbukti
Pimpin Penangkapan Nurhadi,...
Pimpin Penangkapan Nurhadi, Novel Baswedan seperti Gus Dur
Berita Terkini
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved