Korban Minta Jaksa Agung Lanjutkan Kasus Novel
Selasa, 16 Februari 2016 - 16:08 WIB
Korban Minta Jaksa Agung Lanjutkan Kasus Novel
A
A
A
JAKARTA - Empat korban Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor, Kota Bengkulu, Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo tetap melanjutkan penyidangan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke pengadilan.
"Kami sudah capek berjuang, Novel ini kasus kriminal murni, bukti ada, saksi sudah lengkap. Kenapa jaksa mampu P-21 tapi tidak mau dipersidangkan," ujar
Yuliswan selaku kuasa hukum korban Novel Baswedan di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto menegaskan, berkas P-21 masih dapat diteliti Kejagung dan penyerahan tahap dua pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki hak untuk mempertimbangkan layak atau tidak untuk dipersidangkan.
"Masih bisa diteliti lagi, kalau perkara suda kadaluarsa sudah tidak bisa disidangkan," ucap Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel Baswedan masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu tahun 2004.
Baca: Kejagung Diminta Limpahkan Kasus Novel ke Pengadilan.
Mereka meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo tetap melanjutkan penyidangan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke pengadilan.
"Kami sudah capek berjuang, Novel ini kasus kriminal murni, bukti ada, saksi sudah lengkap. Kenapa jaksa mampu P-21 tapi tidak mau dipersidangkan," ujar
Yuliswan selaku kuasa hukum korban Novel Baswedan di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto menegaskan, berkas P-21 masih dapat diteliti Kejagung dan penyerahan tahap dua pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki hak untuk mempertimbangkan layak atau tidak untuk dipersidangkan.
"Masih bisa diteliti lagi, kalau perkara suda kadaluarsa sudah tidak bisa disidangkan," ucap Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel Baswedan masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu tahun 2004.
Baca: Kejagung Diminta Limpahkan Kasus Novel ke Pengadilan.
(kur)