Jokowi Diminta Dengarkan Pendapat KPK

Selasa, 16 Februari 2016 - 15:48 WIB
Jokowi Diminta Dengarkan Pendapat KPK
Jokowi Diminta Dengarkan Pendapat KPK
A A A
JAKARTA - Tidak sejalannya sikap Pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih menolak.

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan antara KPK, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perbedaan sikap terkait revisi UU KPK.

KPK menilai revisi itu akan melemahkan, sedangkan Menteri Yasonna yakin revisi akan memperkuat KPK. "Presiden mengatakan wait and see, kalau menguatkan ya didukung kalau melemahkan akan ditarik," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Menurut dia, pendapat KPK harus didengar dalam polemik revisi UU KPK. "Harus ada keterlibatan KPK menyatakan persetujuannya, tapi kalau menyatakan tak setuju ya sudah tak usah ada revisi lagi," tutur Wakil Ketua MPR ini.

Dia berpendapat seharusnya Presiden Jokowi menginstruksikan agar revisi itu tidak dilakukan karena KPK telah menolak.

"Sejak dari awal sudah menyatakan secara resmi DPR di rapat paripurna bahwa kami menolak revisi UU KPK, ini kecuali pemerintah, Pak Jokowi, Menkumham, KPK sudah satu kata tenang pentingnya revisi, kalau mereka tak satu kata kami tak mau membahas," ungkapnya.

PILIHAN:

KPK Ibaratkan Kasus Suap Pejabat MA seperti Gunung Es
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6446 seconds (0.1#10.140)