Kejagung Diminta Limpahkan Kasus Novel ke Pengadilan

Selasa, 16 Februari 2016 - 11:54 WIB
Kejagung Diminta Limpahkan...
Kejagung Diminta Limpahkan Kasus Novel ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak melakukan deponering terhadap kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kejagung seharsnya segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan menilai, deponering boleh dilakukan jika memiliki kepentingan umum. Sementara kasus yang melibatkan Novel Baswedan tidak memiliki unsur kepentingan umum, bahkan memakan korban hingga meninggal.

"Novel kasusnya beda dengan Abraham dan Bambang. Novel melibatkan korban tembak jadi harus terus dilanjutkan kasusnya," ujar Asep ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2016).

Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel Baswedan masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu tahun 2004.

Baca: Korban Novel Baswedan Mengadu ke DPR.
(kur)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved