Kejagung Diminta Limpahkan Kasus Novel ke Pengadilan
Selasa, 16 Februari 2016 - 11:54 WIB
Kejagung Diminta Limpahkan Kasus Novel ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak melakukan deponering terhadap kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kejagung seharsnya segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan menilai, deponering boleh dilakukan jika memiliki kepentingan umum. Sementara kasus yang melibatkan Novel Baswedan tidak memiliki unsur kepentingan umum, bahkan memakan korban hingga meninggal.
"Novel kasusnya beda dengan Abraham dan Bambang. Novel melibatkan korban tembak jadi harus terus dilanjutkan kasusnya," ujar Asep ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2016).
Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel Baswedan masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu tahun 2004.
Baca: Korban Novel Baswedan Mengadu ke DPR.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan menilai, deponering boleh dilakukan jika memiliki kepentingan umum. Sementara kasus yang melibatkan Novel Baswedan tidak memiliki unsur kepentingan umum, bahkan memakan korban hingga meninggal.
"Novel kasusnya beda dengan Abraham dan Bambang. Novel melibatkan korban tembak jadi harus terus dilanjutkan kasusnya," ujar Asep ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2016).
Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel Baswedan masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu tahun 2004.
Baca: Korban Novel Baswedan Mengadu ke DPR.
(kur)