Korban Novel Baswedan Mengadu ke DPR

Senin, 15 Februari 2016 - 17:38 WIB
Korban Novel Baswedan...
Korban Novel Baswedan Mengadu ke DPR
A A A
JAKARTA - Para korban ‎penganiayaan diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR. Para korban menolak dilakukannya pengesampingan kasus tersebut demi kepentingan umum (deponering) terhadap kasus Novel Baswedan.

Salah satu korban yang mengadu, Erwansyah Siregar mengaku tujuannya ke Komisi III DPR untuk mendapatkan keadilan hukum.

"Bukti apa lagi yang mau didapatkan? Korban masih hidup, kaki ini masih ada, proyektil masih ada, bagaimana lagi," ujar Erwansyah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Pada kesempatan yang sama, Yuliswan selaku kuasa hukum korban Novel Baswedan menjelaskan, tindakan Novel Baswedan ketika masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu bentuk tindak kriminal.

"Kejadian ada, penyidikan sudah berjalan, ‎bukti sudah cukup, pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang. Jadwal sidang besok tanggal 16 Februari, kok ditarik lagi?" ucap Yuliswan.

Bahkan, dirinya mempertanyakan rencana deponering terhadap kasus yang menjerat Novel Baswedan. "Deponering untuk kepentingan umum, kepentingan umum yang mana? Untuk kepentingan dia sendiri?" tandasnya.

Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan berat terhadap tersangka pencurian sarang burung walet ketika dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Baca: Luhut Nilai Campur Tangan Jokowi di Kasus Novel Keputusan Arif.
(kur)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved