Korban Novel Baswedan Mengadu ke DPR

Senin, 15 Februari 2016 - 17:38 WIB
Korban Novel Baswedan...
Korban Novel Baswedan Mengadu ke DPR
A A A
JAKARTA - Para korban ‎penganiayaan diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR. Para korban menolak dilakukannya pengesampingan kasus tersebut demi kepentingan umum (deponering) terhadap kasus Novel Baswedan.

Salah satu korban yang mengadu, Erwansyah Siregar mengaku tujuannya ke Komisi III DPR untuk mendapatkan keadilan hukum.

"Bukti apa lagi yang mau didapatkan? Korban masih hidup, kaki ini masih ada, proyektil masih ada, bagaimana lagi," ujar Erwansyah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Pada kesempatan yang sama, Yuliswan selaku kuasa hukum korban Novel Baswedan menjelaskan, tindakan Novel Baswedan ketika masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu bentuk tindak kriminal.

"Kejadian ada, penyidikan sudah berjalan, ‎bukti sudah cukup, pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang. Jadwal sidang besok tanggal 16 Februari, kok ditarik lagi?" ucap Yuliswan.

Bahkan, dirinya mempertanyakan rencana deponering terhadap kasus yang menjerat Novel Baswedan. "Deponering untuk kepentingan umum, kepentingan umum yang mana? Untuk kepentingan dia sendiri?" tandasnya.

Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan berat terhadap tersangka pencurian sarang burung walet ketika dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Baca: Luhut Nilai Campur Tangan Jokowi di Kasus Novel Keputusan Arif.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)