Ditangkap KPK, MA Berhentikan Sementara Kepegawaian Andri Tristianto
A
A
A
JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya. Pemberhentian sementara ini terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan harusnya Andri Tristianto Sutrisna tidak terlibat persoalan hukum yang membuat dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Alasannya, Andri Tristianto Sutrisna di MA hanya bagian data.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar juru bicara MA, Suhadi dalam konferensi persnya di Gedung MA, Jakarta pusat, Senin (15/2/2016).
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK di sebuah hotel di kawasan Tangerang diduga terkait suap. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan sejumlah uang miliaran rupiah dan dua unit mobil .
Baca: KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Andri Tristianto Sutrisna.
Dia mengatakan harusnya Andri Tristianto Sutrisna tidak terlibat persoalan hukum yang membuat dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Alasannya, Andri Tristianto Sutrisna di MA hanya bagian data.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar juru bicara MA, Suhadi dalam konferensi persnya di Gedung MA, Jakarta pusat, Senin (15/2/2016).
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK di sebuah hotel di kawasan Tangerang diduga terkait suap. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan sejumlah uang miliaran rupiah dan dua unit mobil .
Baca: KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Andri Tristianto Sutrisna.
(kur)