Pejabat Ditangkap, Reformasi Peradilan di MA Tak Jalan

Minggu, 14 Februari 2016 - 16:44 WIB
Pejabat Ditangkap, Reformasi...
Pejabat Ditangkap, Reformasi Peradilan di MA Tak Jalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gading Serpong telah menangkap pejabat Mahkamah Agung (MA) karena diduga menerima suap pada Jumat 12 Februari 2016 malam.

Penangkapan tersebut dinilai menjadi bukti reformasi peradilan di Mahkamah Agung (MA) tidak berjalan.

KPK telah menangkap sejumlah orang di Gading Serpong dalam OTT tersebut, termasuk Kasubdit Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna dan seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Ternyata reformasi peradilan tidak berjalan," kata Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Minggu (14/2/2016). (Baca juga: MA Segera Berhentikan Sementara Andri Tristianto Sutrisna)

Menurut Natosmal, menyerahkan reformasi peradilan ke internal MA mengibaratkan membuang garam ke laut.

"Negara harus memperkuat posisi pengawas eksternal untuk menjangkau reformasi birokrasi di MA," tutur Erwin.

PILIHAN:

Pekerja Dibayangi Ancaman PHK, Pemerintah Jokowi Disorot
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6993 seconds (0.1#10.140)