MA Sebut KPK Tangkap Kasubdit Bukan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung menegaskan orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kepala Sub Direktorat berinisial ATS dan bukan seorang hakim.
"Jadi bukan hakim agung, tapi salah satu kasubdit," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Sabtu (13/2/2016).
Ridwan mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan istrinya, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat 12 Februari 2016, malam.
"Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menangkap enam orang, penyidik juga telah mengamankan sejumlah uang miliaran rupiah dan dua unit mobil.
"Jadi bukan hakim agung, tapi salah satu kasubdit," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Sabtu (13/2/2016).
Ridwan mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan istrinya, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat 12 Februari 2016, malam.
"Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menangkap enam orang, penyidik juga telah mengamankan sejumlah uang miliaran rupiah dan dua unit mobil.
(hyk)