ICW Minta Polri dan Kejaksaan Terbuka Usut Kasus Korupsi

Jum'at, 12 Februari 2016 - 22:03 WIB
ICW Minta Polri dan Kejaksaan Terbuka Usut Kasus Korupsi
ICW Minta Polri dan Kejaksaan Terbuka Usut Kasus Korupsi
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri memberikan informasi secara terbuka atau blak-blakan terkait penanganan kasus korupsi.

Hal itu disampaikan ICW setelah memenuhi panggilan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis 11 Februari 2016. Hal itu, terkait sengketa informasi melawan Kejagung dan Mabes Polri.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, sebelumnya ICW telah meminta informasi terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian, tetapi tidak ada tanggapan, hingga akhirnya berujung ke KIP.

"Pada bulan September 2015, ICW telah melakukan permintaan informasi terkait dengan penanganan perkara korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan selama periode 2010 hingga 2014," ujar Fahmi melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (12/2/2016).

Dalam permintaan informasi tersebut, dia menjelaskan, ICW menggunakan mekanisme UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun informasi yang diminta ICW kata Fahmi, antara lain terkait nama perkara korupsi disertai dengan tanggal penetapan sprindik.

Kemudian terkait tanggal selesainya penyidikan (P21), nama atau inisial tersangka, nilai kerugian negara, nama institusi yang menangani tingkat daerah yang mencakup Kejagung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Bareskrim Polri, Polda, dan Polres.

"Kami juga meminta jumlah penyidik perkara korupsi, anggaran penanganan perkara korupsi, dan laporan tahunan masing–masing institusi," jelasnya.

Permintaan informasi tersebut, ucap Fahmi, dilakukan berdasarkan hasil kajian ICW tentang monitoring perkembangan penanganan perkara korupsi selama 2010 hingga 2014.

Dia menjelaskan, dari 2.433 kasus yang berhasil ICW pantau, ditemukan sebanyak 857 atau sekitar 70 persen perkara yang tidak jelas perkembangannya di Kejaksaan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp7,7 triliun.

"Sedangkan pada Kepolisian, ditemukan sebanyak 304 atau sekitar 24 persen perkara yang tidak jelas perkembangannya," ungkap Fahmi.

Namun dia mengatakan, kedua institusi tersebut tidak kunjung memberikan informasi yang ICW minta. Hingga pada bulan Oktober 2015, ICW melayangkan surat keberatan atas informasi yang tidak direspons.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4022 seconds (0.1#10.140)