Pakar Hukum Tegaskan Jaksa Tak Bisa Ambil Alih Fungsi Penyidikan

Senin, 05 Oktober 2020 - 21:30 WIB
loading...
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho berpendapat jaksa tidak bisa mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan dari institusi Polri dalam Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho berpendapat jaksa tidak bisa mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan dari institusi Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam membuat suatu peraturan, apalagi Undang-undang itu harus ada ketegasan dan tidak menimbulkan multitafsir.

Dirinya melihat spirit dari Undang-undang Kejaksaan yakni menetapkan fungsi jaksa sebagai lembaga pengendali perkara atau asas dominus litis. Dia menambahkan, jaksa dalam pengendali perkara bukan penyidik, tetapi bisa mengontrol perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai tingkat penuntutan. Alhasil, perkara-perkara yang terjadi ada suatu kejelasan jangan sampai ada perkara di tingkat penyidikan hilang atau tidak terselesaikan. “Ini paling tidak, jaksa itu bisa memahami dan mengetahui dimana, apakah punya kewenangan penyidik menghentikan atau tidak, apakah diteruskan atau tidak. Ini yang harus dipahami, menurut saya spirit dari UU itu. Jadi, bukan terus mengambilalih,” ujar Hibnu kepada wartawan, Senin (5/10/2020). (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody)

Maka itu, menurut dia, jaksa tidak bisa mengambil alih kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dia menjelaskan, kewenangan penyidikan itu tetap ada di Kepolisian Republik Indonesia. Namun, kewenangan sebagai koordinasi hasil penyidikan itu yang harus diketahui jaksa. “Jangan sampai ada suatu kesan ini mengambil alih fungsi polisi, tidak boleh. Jaksa itu sebagai penuntut umum. Tapi sebagai penuntut umum kan menerima berkas dari penyidik, bagaimana berkas penyidik itu betul-betul mempunyai nilai di dalam pembuktian. Di sini perlu duduk bersama batasan kewenangan-batasan yang terjadi tadi,” ujarnya. (Baca juga: Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP)

Sebab, dia menegaskan sistem hukum di Indonesia itu due process the law, yakni ada penyidik, penuntut umum dan pengadilan. Di dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada dua lembaga, yakni penyidik dan penuntut umum yang dinamakan pra penuntutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Nah ini yang harus diselaraskan. Biasanya kalau RUU kan tambah kewenangannya, cuma penambahan itu jangan sampai menabrak dari kewenangan lembaga yang sudah ada,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, dalam Pasal 1 ayat (1) Draf Rancangan Undang-undang Kejaksaan, disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Berita Terkini
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved