Korban Penganiayaan Tolak Kasus Novel Baswedan Dihentikan

Jum'at, 12 Februari 2016 - 13:05 WIB
Korban Penganiayaan...
Korban Penganiayaan Tolak Kasus Novel Baswedan Dihentikan
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap penghentian kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan pada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mulai bermunculan.

Hari ini, Yuliswan, pengacara korban kasus dugaan penganiayaan tersebut mendatangi Gedung KPK. Dia hendak menemui pemimpin KPK untuk menjelaskan duduk perkara yang menjerat Novel.

"Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK," kata Yuliswan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).

Yuliswan datang ke KPK bersama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi, dua korban kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel. Dia mengaku mengantar surat berisi keterangan tentang kasus tersebut.

"Surat yang dimaksudkan ditulis oleh klien saya, saudara korban. Saya cuma mau menemani. Dia minta penegakan hukum yang benar," ucap Yuliswan.

Yuliswan menambahkan, kedatangannya ke KPK juga ingin memberikan informasi penyeimbang bagi KPK. Dia berspekulasi, pemimpin KPK hanya mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum Novel sehingga merestui penghentian perkara tersebut.

"Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya. Jangan sampai keterangan cuma sepihak. Kita menolak kasus ini dicabut," kata Yuliswan.

Seperti diketahui, Novel Baswedan disangka telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)