Aktivis Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi Tolak Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kencang bergaung. Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) Alumni Lintas Perguruan Tinggi mendatangi Gedung KPK untuk menyuarakan penolakan tersebut.
Koordinator GAK Alumni Lintas Perguruan Tinggi, Rudi Johanes membeberkan sejumlah telaah kritis terhadap sejumlah pasal dalam revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR.
Johanes mengatakan, izin penyadapan dan pembentukan dewan pengawas KPK merupakan salah satu aspek yang mereka kritisi. Bagi Johanes, wewenang dewan pengawas KPK terlalu besar lantaran bisa mengawasi soal penyadapan hingga mengevaluasi pemimpin KPK berdasarkan laporan masyarakat.
Tak hanya itu, kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga dianggap sebagai sinyal pelemahan KPK.
"Kami menentang keras setiap upaya untuk melemahkan KPK dan menentang setiap upaya menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," ucap Johanes di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Tak hanya menolak revisi UU KPK, GAK Alumni Lintas Perguruan Tinggi juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas menolak rencana revisi tersebut.
"Kami juga meminta DPR untuk membatalkan pengajuan revisi UU KPK karena revisi akan mengkhianati tujuan nasional dan amanah reformasi," tandas Johanes.
PILIHAN:
Bamsoet: 10 Fraksi Tolak Deponering Kasus AS dan BW
Susi Sayangkan Pengacara Sekaliber Yusril Bela Kapal Thailand
Koordinator GAK Alumni Lintas Perguruan Tinggi, Rudi Johanes membeberkan sejumlah telaah kritis terhadap sejumlah pasal dalam revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR.
Johanes mengatakan, izin penyadapan dan pembentukan dewan pengawas KPK merupakan salah satu aspek yang mereka kritisi. Bagi Johanes, wewenang dewan pengawas KPK terlalu besar lantaran bisa mengawasi soal penyadapan hingga mengevaluasi pemimpin KPK berdasarkan laporan masyarakat.
Tak hanya itu, kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga dianggap sebagai sinyal pelemahan KPK.
"Kami menentang keras setiap upaya untuk melemahkan KPK dan menentang setiap upaya menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum," ucap Johanes di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Tak hanya menolak revisi UU KPK, GAK Alumni Lintas Perguruan Tinggi juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas menolak rencana revisi tersebut.
"Kami juga meminta DPR untuk membatalkan pengajuan revisi UU KPK karena revisi akan mengkhianati tujuan nasional dan amanah reformasi," tandas Johanes.
PILIHAN:
Bamsoet: 10 Fraksi Tolak Deponering Kasus AS dan BW
Susi Sayangkan Pengacara Sekaliber Yusril Bela Kapal Thailand
(kri)