Kasus Hortikultura, KPK Panggil Tiga Saksi

Rabu, 10 Februari 2016 - 15:49 WIB
Kasus Hortikultura,...
Kasus Hortikultura, KPK Panggil Tiga Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penuntasan kasus pengadaan fasilitas pendukung pengendalian OPT di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2013.

KPK berupaya melengkapi berkas kasus tersebut dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Para pihak itu dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Hasanuddin Ibrahim (HI).

"Hari ini KPK memanggil Kasubdit Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan, Kurnia Nur dan Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen Hortikultura Kementan, Anastasia Promosiana," ujar Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta (10/2/16).

Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dirjen Hortikultura, Hasanuddin Ibrahim (HI) dan PPK Satker Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto. Tersangka lainnya adalah dari pihak swasta, Sutrisno (SUT).

Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OPT Holtikultura.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1456 seconds (0.1#10.140)