KPK Panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak

Kamis, 22 April 2021 - 13:42 WIB
loading...
KPK Panggil Direktur...
KPK memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak, Irawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel-Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (Supervisor) Wawan Ridwan terkait kasus korupsi Pajak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak, Irawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel-Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (Supervisor) Wawan Ridwan terkait kasus korupsi Pajak .

"Hari ini (Kamis, 22/4/2021) pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Bahkan, total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers dan menyebut pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus suap itu sudah mengundurkan diri.

KPK juga langsung mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya selama 6 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Jaksa Beberkan Modus...
Jaksa Beberkan Modus Mantan Dirjen Aptika Cs Buat Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Eks Kader PDIP Saeful...
Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dikawal Rossa Purbo, Guntur Romli Khawatir Diintimidasi
Kejagung Beberkan Korupsi...
Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Kejagung Tetapkan Tiga...
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi di PT Sritex
Menteri Koperasi Budi...
Menteri Koperasi Budi Arie Datangi KPK, Bahas Apa?
Rekam Jejak Bimo Wijayanto...
Rekam Jejak Bimo Wijayanto serta Letjen TNI Djaka Budi Utama, Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru
Rekomendasi
Cara Akses PC dari Jarak...
Cara Akses PC dari Jarak Jauh Melalui iPhone, Ternyata Mudah!
Badai Korupsi PDNS Terjang...
Badai Korupsi PDNS Terjang Komdigi: Tim Internal Dibentuk, Meutya Hafid Tegaskan Bersih-bersih!
Evolusi Khabib Nurmagomedov...
Evolusi Khabib Nurmagomedov 1988-2025: Dari Pegunungan ke Puncak UFC!
Berita Terkini
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Mutasi Polri Terbaru,...
Mutasi Polri Terbaru, 12 Pati Bintang 2 Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
9 Kombes Pecah Bintang...
9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Jaksa Beberkan Modus...
Jaksa Beberkan Modus Mantan Dirjen Aptika Cs Buat Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved