Pemerintah Tolak Ekstradisi Enam Warga Rusia
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menolak permintaan ekstradisi dari negara Rusia untuk memulangkan warganya yang terbelit kasus hukum di Indonesia.
"Ada enam rupanya orang rusia yang ditahan di Indonesia, salah satunya adalah gembong narkobanya," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Pemerintah kata Luhut, tidak bisa memenuhi permintaan Rusia lantaran secara hukum belum terjalin kerja sama antarkeduanya.
"Kita tidak bisa mengekstradisi mereka, karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Rusia," ujarnya.
Adapun mengenai hak istimewa yang dimintakan Rusia, Luhut mengaku belum ada permintaan dari negara bersangkutan. Menurutnya, pemerintah hanya akan membuka akses berkaitan dengan proses kerja sama esktradisi.
"Belum arah situ. Tapi kalau dia mau dapat keterangan, saya kira kita akan buka aksesnya," pungkasnya.
Pilihan:
Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
"Ada enam rupanya orang rusia yang ditahan di Indonesia, salah satunya adalah gembong narkobanya," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Pemerintah kata Luhut, tidak bisa memenuhi permintaan Rusia lantaran secara hukum belum terjalin kerja sama antarkeduanya.
"Kita tidak bisa mengekstradisi mereka, karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Rusia," ujarnya.
Adapun mengenai hak istimewa yang dimintakan Rusia, Luhut mengaku belum ada permintaan dari negara bersangkutan. Menurutnya, pemerintah hanya akan membuka akses berkaitan dengan proses kerja sama esktradisi.
"Belum arah situ. Tapi kalau dia mau dapat keterangan, saya kira kita akan buka aksesnya," pungkasnya.
Pilihan:
Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
(maf)