Revisi UU KPK Bisa Berimbas ke PDIP

Selasa, 09 Februari 2016 - 10:10 WIB
Revisi UU KPK Bisa Berimbas...
Revisi UU KPK Bisa Berimbas ke PDIP
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai pendukung utama pemerintah diminta berhati-hati dalam menyikapi rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PDIP dnilai berpotesi akan menuai penilaian buruk publik jika revisi UU tersebut melemahkan kewenangan KPK.

"Kalau tekanan revisi UU KPK terus terjadi, bukan mutahil PDIP akan dipersepsikan sebagai partai yang melahirkan dan mematikan KPK," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti dalam pemaparan hasil survei Indikator Politik Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 8 Februari 2016.‬ (Baca juga: Ini Risiko Jokowi jika Dukung Revisi UU KPK)

Seperti diketahui, KPK berdiri pada tahun 2002 ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden. Sementara itu, saat ini PDIP merupakan salah satu partai yang mendorong revisi UU KPK.

Dalam rilis hasil survei yang dipublikasikan Indikator Politik Indonesia, mayoritas responden menolak dilakukan revisi UU KPK. Temuan Indikator, mayoritas responden menilai revisi UU akan melemahkan KPK.

"Di antara warga yang mengikuti berita (revisi UU KPK) tersebut, sekitar 54,4 % menilai revisi uUU akan melemahkan KPK, 34,1 % menilai akan memperkuat dan 11,5% tidak bisa menilai," ungkap Direktur Riset Indikator, Hendro Prasetyo saat memaparkan hasil survei.


PILIHAN:

Garda Bangsa: Masyarakat Jangan Terjebak Isu Soal LGBT
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7995 seconds (0.1#10.140)