ICW Sebut Tahun 2015 Banyak Koruptor Divonis Ringan
Minggu, 07 Februari 2016 - 15:19 WIB
ICW Sebut Tahun 2015 Banyak Koruptor Divonis Ringan
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan hasil pantauan tentang tren vonis korupsi 2015. Vonis koruptor semakin rendah, rata-rata vonis kasus korupsi tahun 2015 hanya dua tahun dua bulan.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan ICW dengan mengumpulkan data vonis mulai tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi sampai dengan tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Kita setiap tahunnya secara rutin melakukan pemantauan dan pengumpulan data vonis, baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK)," kata Aradila di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2016).
"Hasil pemantauan ini sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan perbaikan kinerja dan pelaksanaan fungsi pengawasan," imbuhnya.
Pada 2015, ICW telah melakukan pemantauan terhadap 524 perkara korupsi dengan 564 terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun PK.
Perkara yang terpantau tersebut berasal dari Pengadilan Tipikor (374 perkara), Pengadilan Tinggi (120 perkara), maupun MA baik Kasasi maupun PK (30 perkara). Dari 524 perkara korupsi yang berhasil terpantau nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp1.740.811.666.397,00 atau Rp1,7 triliun lebih.
Suap sejumlah SGD 1.500, USD 785.000, EUR 20.000. Jumlah Denda Rp48.084.500.000,00 atau Rp48,084 miliar lebih, jumlah uang pengganti sebesar Rp1.542.360.967.116,78 atau Rp1,5 triliun lebih.
"Jadi perbedaan selisihnya sebesar Rp200 miliar dari kerugian dengan uang penggantinya. Dari 524 Perkara korupsi, sebanyak 461 terdakwa dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi," ungkapnya.
"Dan 68 terdakwa yang divonis bebas atau lepas oleh pengadilan total 35 terdakwa yang tidak dapat diidentifikasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor. Rata-rata vonis untuk koruptor selama tahun 2015 ini adalah 26 bulan atau dua tahun dua bulan penjara," tuturnya.
Pilihan:
Revisi UU KPK, Jokowi Dapat Tekanan Partai
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan ICW dengan mengumpulkan data vonis mulai tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi sampai dengan tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Kita setiap tahunnya secara rutin melakukan pemantauan dan pengumpulan data vonis, baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK)," kata Aradila di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2016).
"Hasil pemantauan ini sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan perbaikan kinerja dan pelaksanaan fungsi pengawasan," imbuhnya.
Pada 2015, ICW telah melakukan pemantauan terhadap 524 perkara korupsi dengan 564 terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun PK.
Perkara yang terpantau tersebut berasal dari Pengadilan Tipikor (374 perkara), Pengadilan Tinggi (120 perkara), maupun MA baik Kasasi maupun PK (30 perkara). Dari 524 perkara korupsi yang berhasil terpantau nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp1.740.811.666.397,00 atau Rp1,7 triliun lebih.
Suap sejumlah SGD 1.500, USD 785.000, EUR 20.000. Jumlah Denda Rp48.084.500.000,00 atau Rp48,084 miliar lebih, jumlah uang pengganti sebesar Rp1.542.360.967.116,78 atau Rp1,5 triliun lebih.
"Jadi perbedaan selisihnya sebesar Rp200 miliar dari kerugian dengan uang penggantinya. Dari 524 Perkara korupsi, sebanyak 461 terdakwa dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi," ungkapnya.
"Dan 68 terdakwa yang divonis bebas atau lepas oleh pengadilan total 35 terdakwa yang tidak dapat diidentifikasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor. Rata-rata vonis untuk koruptor selama tahun 2015 ini adalah 26 bulan atau dua tahun dua bulan penjara," tuturnya.
Pilihan:
Revisi UU KPK, Jokowi Dapat Tekanan Partai
(maf)