Usut Kasus Wawan, KPK Panggil Karyawan PT Bali Pacific

Jum'at, 05 Februari 2016 - 11:37 WIB
Usut Kasus Wawan, KPK...
Usut Kasus Wawan, KPK Panggil Karyawan PT Bali Pacific
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus terkait Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Kali ini, KPK memanggil karyawan PT Bali Pacific Pragama, Anton Chendra Gunawan.

"Hari ini KPK memanggil karyawan PT Bali Pacific Pragama, Anton Chendra Gunawan, dengan status sebagai saksi dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka TCW," kata Yuyuk Andriati Plh Kabiro Humas KPK, di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.

Atas kasusnya tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pilihan:

HT Laporkan Jaksa Yulianto ke Bareskrim
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4893 seconds (0.1#10.140)