KPK Akan Evaluasi SOP Penggeledahan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di DPR membawa Brimob lengkap dengan senjata laras panjang sudah sesuai dengan aturan.
"Dari sisi aturan intenal KPK, enggak ada yang kami langgar. Lalu kalau KPK penggeledahan itu selalu itu perintah UU, ada polisi, sudah lakukan berkali-kali, kita lihatlah," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Namun, kata Agus, KPK akan melakukan evaluasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggeledahan tersebut. Pasalnya, menurut dia, penggeledahan di DPR tak semulus penggeledahan di tempat lain.
"Di lapangan situasi yang (berubah), kalau di DPR bisa (tanpa Brimob), tapi pernah lihat waktu (geledah) ditabrak orang, nanti kita evaluasi," tandasnya.
PILIHAN:
RDP Komisi III-KPK Bahas Legislasi dan Pengawasan
Politikus Golkar Diperiksa KPK Terkait Kasus Damayanti
"Dari sisi aturan intenal KPK, enggak ada yang kami langgar. Lalu kalau KPK penggeledahan itu selalu itu perintah UU, ada polisi, sudah lakukan berkali-kali, kita lihatlah," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Namun, kata Agus, KPK akan melakukan evaluasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggeledahan tersebut. Pasalnya, menurut dia, penggeledahan di DPR tak semulus penggeledahan di tempat lain.
"Di lapangan situasi yang (berubah), kalau di DPR bisa (tanpa Brimob), tapi pernah lihat waktu (geledah) ditabrak orang, nanti kita evaluasi," tandasnya.
PILIHAN:
RDP Komisi III-KPK Bahas Legislasi dan Pengawasan
Politikus Golkar Diperiksa KPK Terkait Kasus Damayanti
(kri)