Antisipasi Teror, Pengamanan Kompleks DPR Akan Diperketat
A
A
A
JAKARTA - DPR membuat peraturan tentang sistem pengamanan terpadu guna memperketat pengamanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Teror bom di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis 14 Januari 2016 lalu menjadi peringatan bagi DPR untuk memperketat sistem pengamanannya.
"Kebutuhan sekarang terjadi karena adanya persitiwa memicu dan memberikan warning (peringatan) bahwa DPR sebagai objek vital perlu peningkatan sistem keamanan karena sangat rawan maka perlu dijamin keamanannya, jangan sampai seperti di Thamrin," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2016.
Firman menjelaskan, peraturan ini dibuat untuk mengganti peraturan yang lama. Pasalnya, setelah reformasi ada perubahan terhadap sistem pengamanan terkait tanggung jawab TNI/Polri dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional diatur bahwa sistem keamanan obyek vital menjadi tanggung jawab Polri.
Pengamanan lembaga negara eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi tanggung jawab Polri kecuali lembaga kepresidenan jadi tanggung jawab Pasukan Pengamanan Presidenan (Paspampres).
"Dengan adanya perubahan sistem keamanan dimana TNI tak tanggung jawab pada obyek vital kita sesuaikan dengan sistem dalam Keppres tersebut," jelasnya.
Terlebih, lanjut Firman, kompleks parlemen memiliki lima gedung, lima lembaga negara dan 15 pintu akses masuk.
Selain itu, sekitar 9.660 orang hilir mudik di Kompleks DPR setiap harinya, bahkan mencapai hampir 10 ribu orang yang keluar masuk kompleks parlemen. Tentunya, mereka semua perlu dijamin keamanannya.
"Terutama anggota parlemen kemudian obyek vital lain isntalasi-instalasi ac (air conditioner), jaringan telepon dan sebagainya. Karena ini obyek vital bilamana terjadi sesuatu di gedung ini membuat gangguan penyelenggaraan negara," tuturnya.
Menurut Firman, Kepala Badan Pemelihara KeamaNan Polri Komisaris Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno menilai pengamanan di kompleks parlemen masih di bawah standar.
Oleh karena itu, kata dia, perlu suatu sistem pengamanan terpadu yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bagi semua yang ada di sini.
Dia menjelaskan Baleg DPR akan mengundang Paspampres dan Mabes Polri untuk meminta masukan terkait sistem pengamanan terpadu.
Menurut Firman, tidak menutup kemungkinan Kompleks Parlemen juga menjadi sasaran teror. Yang terpenting, kata dia, perlu ada upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.
PILIHAN:
TNI Diminta Perketat Pengamanan Perbatasan Timor Leste
Teror bom di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis 14 Januari 2016 lalu menjadi peringatan bagi DPR untuk memperketat sistem pengamanannya.
"Kebutuhan sekarang terjadi karena adanya persitiwa memicu dan memberikan warning (peringatan) bahwa DPR sebagai objek vital perlu peningkatan sistem keamanan karena sangat rawan maka perlu dijamin keamanannya, jangan sampai seperti di Thamrin," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2016.
Firman menjelaskan, peraturan ini dibuat untuk mengganti peraturan yang lama. Pasalnya, setelah reformasi ada perubahan terhadap sistem pengamanan terkait tanggung jawab TNI/Polri dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional diatur bahwa sistem keamanan obyek vital menjadi tanggung jawab Polri.
Pengamanan lembaga negara eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi tanggung jawab Polri kecuali lembaga kepresidenan jadi tanggung jawab Pasukan Pengamanan Presidenan (Paspampres).
"Dengan adanya perubahan sistem keamanan dimana TNI tak tanggung jawab pada obyek vital kita sesuaikan dengan sistem dalam Keppres tersebut," jelasnya.
Terlebih, lanjut Firman, kompleks parlemen memiliki lima gedung, lima lembaga negara dan 15 pintu akses masuk.
Selain itu, sekitar 9.660 orang hilir mudik di Kompleks DPR setiap harinya, bahkan mencapai hampir 10 ribu orang yang keluar masuk kompleks parlemen. Tentunya, mereka semua perlu dijamin keamanannya.
"Terutama anggota parlemen kemudian obyek vital lain isntalasi-instalasi ac (air conditioner), jaringan telepon dan sebagainya. Karena ini obyek vital bilamana terjadi sesuatu di gedung ini membuat gangguan penyelenggaraan negara," tuturnya.
Menurut Firman, Kepala Badan Pemelihara KeamaNan Polri Komisaris Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno menilai pengamanan di kompleks parlemen masih di bawah standar.
Oleh karena itu, kata dia, perlu suatu sistem pengamanan terpadu yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bagi semua yang ada di sini.
Dia menjelaskan Baleg DPR akan mengundang Paspampres dan Mabes Polri untuk meminta masukan terkait sistem pengamanan terpadu.
Menurut Firman, tidak menutup kemungkinan Kompleks Parlemen juga menjadi sasaran teror. Yang terpenting, kata dia, perlu ada upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.
PILIHAN:
TNI Diminta Perketat Pengamanan Perbatasan Timor Leste
(dam)