Soal Timur Leste, DPR Wanti-wanti Kasus Sipadan-Ligitan Tak Terulang
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh persoalan perbatasan Republik Indonesia (RI)-Timor Leste yang kini kembali mencuat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sukamta, Timor Leste telah membangun secara permanen sejumlah bangunan di wilayah yang masih dipersengketakan antara RI dengan Timor Leste.
Bangunan permanen tersebut seperti kantor pertanian, balai pertemuan, gudang, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan diperkeras. Disebutkan Sukamta, melakukan pembangunan di wilayah perbatasan tidak bisa dibenarkan secaa hukum.
"Karena secara de jure status wilayah steril itu masih dirundingkan, maka aktivitas de facto di situ tidak dibenarkan," ucap Sukamta saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Yogyakarta ini menyebutkan, modus-modus aktivitas de facto seperti pembangunan fisik dan penduduk yang tinggal di dalamnya sebelumnya sudah terjadi dalam kasus Sipadan-Ligitan.
Secara de facto, saat itu Malaysia memiliki bangunan-bangunan di pulau tersebut. Sehingga, tambah Sukamta, kepemilikan Malaysia secara de facto diakui.
"Makanya kita tidak ingin kejadian ini terulang lagi di mana pun termasuk Timor Leste. Indonesia harus tegas. Selesaikan sengketa, pertahankan keutuhan NKRI 100% dari Sabang sampai Merauke," tegas Sukamta.
PILIHAN:
Kejagung Diminta Transparan Tangani Kasus Pemufakatan Jahat
Komisi I Minta Pemerintah Serius Selesaikan Sengketa Perbatasan
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sukamta, Timor Leste telah membangun secara permanen sejumlah bangunan di wilayah yang masih dipersengketakan antara RI dengan Timor Leste.
Bangunan permanen tersebut seperti kantor pertanian, balai pertemuan, gudang, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan diperkeras. Disebutkan Sukamta, melakukan pembangunan di wilayah perbatasan tidak bisa dibenarkan secaa hukum.
"Karena secara de jure status wilayah steril itu masih dirundingkan, maka aktivitas de facto di situ tidak dibenarkan," ucap Sukamta saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Yogyakarta ini menyebutkan, modus-modus aktivitas de facto seperti pembangunan fisik dan penduduk yang tinggal di dalamnya sebelumnya sudah terjadi dalam kasus Sipadan-Ligitan.
Secara de facto, saat itu Malaysia memiliki bangunan-bangunan di pulau tersebut. Sehingga, tambah Sukamta, kepemilikan Malaysia secara de facto diakui.
"Makanya kita tidak ingin kejadian ini terulang lagi di mana pun termasuk Timor Leste. Indonesia harus tegas. Selesaikan sengketa, pertahankan keutuhan NKRI 100% dari Sabang sampai Merauke," tegas Sukamta.
PILIHAN:
Kejagung Diminta Transparan Tangani Kasus Pemufakatan Jahat
Komisi I Minta Pemerintah Serius Selesaikan Sengketa Perbatasan
(kri)