KPK Diharapkan Bisa Selesaikan Kasus Hambalang dan Pelindo II

Minggu, 03 Januari 2016 - 14:11 WIB
KPK Diharapkan Bisa Selesaikan Kasus Hambalang dan Pelindo II
KPK Diharapkan Bisa Selesaikan Kasus Hambalang dan Pelindo II
A A A
JAKARTA - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 dinilai harus serius menangani dua kasus korupsi yang diwariskan pemimpin KPK jilid III.

Dua kasus korupsi ‎itu, kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor serta kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container‎ Crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB)‎ Adhie M Massardi berpendapat, kualitas korupsi dua kasus itu sangat tinggi karena terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga harus ditangani serius oleh Agus Rahardjo Cs.

"(Kasus) Hambalang dan Pelindo berkualitas tinggi karena melibatkan para penguasa tingkat tinggi," kata Adhie kepada Sindonews, Minggu (3/1/2016).

"Hambalang di masa kekuasaan SBY, pimpinan Partai Demokrat yang para petingginya merupakan otak dan pendesain konstruksi korupsi sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang‎," imbuhnya,

Sedangkan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II kata dia, diduga melibatkan para penguasa saat ini.

"Hal ini sangat jelas dengan terpentalnya Komjen Budi Waseso dari posisi Kabareskrim Polri saat sedang mengusut korupsi di Tanjung Priok itu," tutur mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Lebih lanjut dia mengatakan,‎ dua kasus tersebut harus bisa diselesaikan KPK jilid IV pada kuartal pertama.

"Kalau pada kuartal pertama Agus Rahardjo Cs tidak bisa menindaklanjuti dua kasus ini, sulit membayangkan ke depan KPK akan benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung pemberantasan korupsi di negeri ini," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012, pada Senin 21 Desember 2015.

Lembaga antikorupsi itu juga telah menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka. Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010, Jumat 18 Desember 2015.‎

Diketahui, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhamad Syarif, telah resmi menjabat pemimpin KPK periode 2015-2019.

Adapun Agus Rahardjo selaku Ketua KPK.‎ Mereka telah diambil sumpahnya di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Desember 2015 siang.

Pilihan:

Yusril: Golkar Tak Perlu Gelar Munas
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8705 seconds (0.1#10.140)