Jelang Vonis, Rio Capella Berharap Dapat Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan (vonis) terhadap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus untuk menunggu vonis tersebut. Dia berharap kliennya mendapat keadilan.
"Ya mudah-mudahan yang terbaik dan putusan itu adil untuk Pak Rio," tutur Maqdir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (21/12/2015).
Selain tak ada persiapan khusus, tim kuasa hukum mengaku belum menyiapkan langkah hukum apa yang bakal ditempuh kliennya. Maqdir mengaku akan menunggu 'ketok palu' hakim.
"Nanti setelah putusan keluar seperti apa gitu aja ya," tukasnya.
Rio Capella sebelumya didakwa bersalah dan meyakinkan telah menerima suap kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Dalam kasus itu, mantan anggota DPR periode 2014-2019 dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Rio Capella terancam melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan kedua.
PILIHAN:
PKS Sebut Ada Pemburu Rente di Balik Freeport
Pergerakan Teroris Jelang Natal dan Tahun Baru Terpantau
Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus untuk menunggu vonis tersebut. Dia berharap kliennya mendapat keadilan.
"Ya mudah-mudahan yang terbaik dan putusan itu adil untuk Pak Rio," tutur Maqdir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (21/12/2015).
Selain tak ada persiapan khusus, tim kuasa hukum mengaku belum menyiapkan langkah hukum apa yang bakal ditempuh kliennya. Maqdir mengaku akan menunggu 'ketok palu' hakim.
"Nanti setelah putusan keluar seperti apa gitu aja ya," tukasnya.
Rio Capella sebelumya didakwa bersalah dan meyakinkan telah menerima suap kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Dalam kasus itu, mantan anggota DPR periode 2014-2019 dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Rio Capella terancam melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan kedua.
PILIHAN:
PKS Sebut Ada Pemburu Rente di Balik Freeport
Pergerakan Teroris Jelang Natal dan Tahun Baru Terpantau
(kri)