Kasus Dugaan Suap, KPK Kembali Periksa Wakil Ketua PN Surabaya
Jum'at, 04 Maret 2022 - 10:24 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik berbagai perkara yang pernah diurus oleh hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengulik berbagai perkara yang pernah diurus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Hal ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Baca juga: KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya
Penyidik telah memeriksa berbagai perkara tersebut lewat beberapa orang saksi. Adapun mereka yakni Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangingi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
Baca juga: Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa terkait Penunjukan Hakim Itong
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya
Penyidik telah memeriksa berbagai perkara tersebut lewat beberapa orang saksi. Adapun mereka yakni Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangingi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
Baca juga: Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa terkait Penunjukan Hakim Itong
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :