Hujan Interupsi Warnai Rapat Paripurna RUU KPK

Selasa, 15 Desember 2015 - 14:30 WIB
Hujan Interupsi Warnai...
Hujan Interupsi Warnai Rapat Paripurna RUU KPK
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR terkait revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti dihujani banyak interupsi. Alhasil rapat tersebut terpaksa diskors.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro tidak setuju revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut dia, revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti tidak bersifat urgen dan memaksa.

"Dengan ini, Fraksi Gerindra menolak kedua RUU tersebut masuk Prolegnas," ujar Anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengusulkan agar revisi UU KPK menjadi usulan pemerintah, bukan DPR.

Pasalnya beberapa waktu lalu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata dia, pemerintah dan DPR sudah mengusulkan RUU agar menjadi kesepatakan bersama.

"Terakhir dua UU akan disiapkan dan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Berarti sudah siap dibahas, karena itu diubah dijadikan usul pemerintah agar dibahas bersama DPR dan pemerintah," ucapnya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat juga menolak revisi UU KPK masuk ke Prolegnas. Menurut dia, pemerintah menyampaikan usulannya tapi tidak pernah serius menyosialisasikannya.

"Tapi kita diajak membahas dan mendiskusikan. Pada saat suasana sekarang di mana masyarakat sedang memperhatikan DPR," tutur Martin.

Berbeda dengan beberapa Anggota DPR yang menolak revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti, Anggota dari Fraksi Golkar Misbahkun menilai kedua UU tersebut sudah mengalami proses yang panjang di Baleg dalam pembahasan dan sudah disepakati seluruh fraksi.

"Tentu saja tidak disetujui begitu saja, karena mengalami dinamika-dinamika dalam pembahasan. Tapi ketika sudah disampaikan sudah menjadi keputusan Baleg, ketika dibawa ke rapat paripurna tinggal mendapatkan persetujuan saja tanpa mengurangi apapun," tutur Misbakhun.

Lantaran rapat berjalan dengan alot pemimpin sidang paripurna yakni Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghentikan sementara rapat paripurna tersebut agar fraksi bisa melakukan lobi-lobi.

"Karena sudah 10 interupsi mka sebaiknya kita skors rapat paripurna untuk melakukan lobi-lobi," ujar Taufik mengetuk palu sidang.


PILIHAN:

KPK Akan Periksa Ratu Atut dan Wawan
(dam)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved