Hujan Interupsi Warnai Rapat Paripurna RUU KPK
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR terkait revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti dihujani banyak interupsi. Alhasil rapat tersebut terpaksa diskors.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro tidak setuju revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut dia, revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti tidak bersifat urgen dan memaksa.
"Dengan ini, Fraksi Gerindra menolak kedua RUU tersebut masuk Prolegnas," ujar Anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengusulkan agar revisi UU KPK menjadi usulan pemerintah, bukan DPR.
Pasalnya beberapa waktu lalu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata dia, pemerintah dan DPR sudah mengusulkan RUU agar menjadi kesepatakan bersama.
"Terakhir dua UU akan disiapkan dan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Berarti sudah siap dibahas, karena itu diubah dijadikan usul pemerintah agar dibahas bersama DPR dan pemerintah," ucapnya.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat juga menolak revisi UU KPK masuk ke Prolegnas. Menurut dia, pemerintah menyampaikan usulannya tapi tidak pernah serius menyosialisasikannya.
"Tapi kita diajak membahas dan mendiskusikan. Pada saat suasana sekarang di mana masyarakat sedang memperhatikan DPR," tutur Martin.
Berbeda dengan beberapa Anggota DPR yang menolak revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti, Anggota dari Fraksi Golkar Misbahkun menilai kedua UU tersebut sudah mengalami proses yang panjang di Baleg dalam pembahasan dan sudah disepakati seluruh fraksi.
"Tentu saja tidak disetujui begitu saja, karena mengalami dinamika-dinamika dalam pembahasan. Tapi ketika sudah disampaikan sudah menjadi keputusan Baleg, ketika dibawa ke rapat paripurna tinggal mendapatkan persetujuan saja tanpa mengurangi apapun," tutur Misbakhun.
Lantaran rapat berjalan dengan alot pemimpin sidang paripurna yakni Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghentikan sementara rapat paripurna tersebut agar fraksi bisa melakukan lobi-lobi.
"Karena sudah 10 interupsi mka sebaiknya kita skors rapat paripurna untuk melakukan lobi-lobi," ujar Taufik mengetuk palu sidang.
PILIHAN:
KPK Akan Periksa Ratu Atut dan Wawan
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro tidak setuju revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut dia, revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti tidak bersifat urgen dan memaksa.
"Dengan ini, Fraksi Gerindra menolak kedua RUU tersebut masuk Prolegnas," ujar Anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengusulkan agar revisi UU KPK menjadi usulan pemerintah, bukan DPR.
Pasalnya beberapa waktu lalu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata dia, pemerintah dan DPR sudah mengusulkan RUU agar menjadi kesepatakan bersama.
"Terakhir dua UU akan disiapkan dan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Berarti sudah siap dibahas, karena itu diubah dijadikan usul pemerintah agar dibahas bersama DPR dan pemerintah," ucapnya.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat juga menolak revisi UU KPK masuk ke Prolegnas. Menurut dia, pemerintah menyampaikan usulannya tapi tidak pernah serius menyosialisasikannya.
"Tapi kita diajak membahas dan mendiskusikan. Pada saat suasana sekarang di mana masyarakat sedang memperhatikan DPR," tutur Martin.
Berbeda dengan beberapa Anggota DPR yang menolak revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti, Anggota dari Fraksi Golkar Misbahkun menilai kedua UU tersebut sudah mengalami proses yang panjang di Baleg dalam pembahasan dan sudah disepakati seluruh fraksi.
"Tentu saja tidak disetujui begitu saja, karena mengalami dinamika-dinamika dalam pembahasan. Tapi ketika sudah disampaikan sudah menjadi keputusan Baleg, ketika dibawa ke rapat paripurna tinggal mendapatkan persetujuan saja tanpa mengurangi apapun," tutur Misbakhun.
Lantaran rapat berjalan dengan alot pemimpin sidang paripurna yakni Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghentikan sementara rapat paripurna tersebut agar fraksi bisa melakukan lobi-lobi.
"Karena sudah 10 interupsi mka sebaiknya kita skors rapat paripurna untuk melakukan lobi-lobi," ujar Taufik mengetuk palu sidang.
PILIHAN:
KPK Akan Periksa Ratu Atut dan Wawan
(dam)