Hakim Ketua Diopname, Sidang Vonis OC Kaligis Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan atau vonis terhadap Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis harus ditunda. Pasalnya, Hakim Ketua Sumpeno berhalangan hadir karena sakit.
"Pada penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum, sedianya memang hari ini adalah putusan tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sedang dirawat, opname," ujar Anggota Hakim Arifin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Dengan ditundanya vonis tersebut, majelis hakim pun meminta maaf. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga sepekan.
"Kalau tidak ada lagi kita tunda satu minggu (Hari) Kamis, mudah-mudahan majelis sudah sembuh. Baik, (sidang ditunda sampai) Kamis tanggal 17 ya," tuturnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut OC Kaligis dengan ancaman pidana penjara selama dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan saat penyelidikan perkara dana bansos di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan terancam melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
PAN Minta MKD Panggil Semua Pihak Termasuk Luhut dan Jokowi-JK
Jika Vonis OC Kaligis Tak Memuaskan, KPK Akan Ajukan Banding
"Pada penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum, sedianya memang hari ini adalah putusan tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sedang dirawat, opname," ujar Anggota Hakim Arifin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Dengan ditundanya vonis tersebut, majelis hakim pun meminta maaf. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga sepekan.
"Kalau tidak ada lagi kita tunda satu minggu (Hari) Kamis, mudah-mudahan majelis sudah sembuh. Baik, (sidang ditunda sampai) Kamis tanggal 17 ya," tuturnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut OC Kaligis dengan ancaman pidana penjara selama dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan saat penyelidikan perkara dana bansos di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan terancam melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
PAN Minta MKD Panggil Semua Pihak Termasuk Luhut dan Jokowi-JK
Jika Vonis OC Kaligis Tak Memuaskan, KPK Akan Ajukan Banding
(kri)