Nazaruddin Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pencucian Uang
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Nazar akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dari pantauan Sindonews, terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 itu sudah tiba di Gedung Tipikor mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu.
Suami Neneng itu memilih irit bicara kepada wartawan. Saat dikonfirmasi kondisi kesehatannya, Nazar mengklaim sedang tidak sehat.
"Lagi sakit," ucap Nazar yang terlihat meringkuk dan terus menundukkan kepala saat duduk di kursi pesakitan, di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Sebagai terpidana kasus Wisma Atlet, Nazar sendiri sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kini untuk menjalani persidangan kasus TPPU, mantan anggota DPR itu dititipkan sementara di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Diketahui, Nazar sedang menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada 23 Januari 2013 lalu.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazar. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
PILIHAN:
Novel Baswedan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Kejagung Turunkan Tim Intelijen Kejar Riza Chalid
Nazar akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dari pantauan Sindonews, terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 itu sudah tiba di Gedung Tipikor mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu.
Suami Neneng itu memilih irit bicara kepada wartawan. Saat dikonfirmasi kondisi kesehatannya, Nazar mengklaim sedang tidak sehat.
"Lagi sakit," ucap Nazar yang terlihat meringkuk dan terus menundukkan kepala saat duduk di kursi pesakitan, di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Sebagai terpidana kasus Wisma Atlet, Nazar sendiri sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kini untuk menjalani persidangan kasus TPPU, mantan anggota DPR itu dititipkan sementara di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Diketahui, Nazar sedang menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada 23 Januari 2013 lalu.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazar. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
PILIHAN:
Novel Baswedan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Kejagung Turunkan Tim Intelijen Kejar Riza Chalid
(kri)